DPRD Kalsel Lanjutkan Proses Hukum Aksi Anarkis Mahasiswa

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Asbullah menyampaikan keterangan pers; menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian, terkait tindak anarkis oknum mahasiswa dalam penyampaian aspirasi (foto: rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyatakan sikap tegas tidak akan mencabut laporan polisi (LP), terkait tindak anarkis mahasiswa yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor DPRD,  Jumatt l(14/9/18).

Perangkat DPRD Kalsel terdiri dari Anggota Kehormatan Dewan (AKD), Pimpinan Fraksi, dan Unsur Pimpinan menggelar rapat internal.

Dengan buahkan hasil menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau kita cabut, seolah-olah kita membiarkan orang melakukan pidana. Tentu ini tidak bagus dari segi pembelajaran. Apalagi kalangan mahasiswa yang mengerti hukum,” tegas Wakil Ketua DPRD Kalsel, Asbullah di ruang kerjanya.

Politisi Partai Partai Pembanguan (PPP) menyayangkan tindak anarkis dalam penyampaian aspirasi. Pihaknya mengharapkan masyarakat menghargai ketentuan Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Sikap kita memberi contoh juga untuk mahasiswa bagi masyarakat lain. Sebab bisa saja demo organisasi lain melalukan hal yang sama juga. Tentu ini lah menjadi pertimbangan kita tidak mencabut pengaduan,” pungkasnya.

Sementara itu, diketahui penyidik Polresta Banjarmasin telah menetapkan 7 orang mahasiswa sebagai tersangka pelanggaran pidana  pasa 170 KUHP ayat 1.

Dalam prosesnya, kepolisian telah mengabulkan permohonan penangguhan penahahan yang diajukan oleh pihak tersangka dengan syarat wajib lapor setiap Senin dan Kamis.(rizqon)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan