DP3A Banjarmasin Terus Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru PPPK

Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Banjarmasin, Rimalia Karim, didampingi Kepala DP3A Banjarmasin, Muhammad Ramadhan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, terus lakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh okmum guru salah satu SMPN di Banjarmasin.

Pendampingan yang dilakukan oleh DP3A Kota Banjarmasin ini tak hanya untuk memulihkan trauma yang dirasakan oleh korban tetapi juga melakukan terapi yang mendalam terhadap korban pelaku pelecehan.

Patut diketahui bahwa, kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh oknum pembina pramuka yang tidak lain merupakan guru PPPK.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A, Kota Banjarmasin, Rimalia Karim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual tersebut zejak kasus mencuat pada Desember 2024 lalu.

Baca Juga Ibnu Sina Iimbau Masyarakat dan Wajib Pajak Segera Lakukan Pelaporan SPT, KPP Pratama Banjarmasin Sediakan 13 LDK

Baca Juga Bibit Padi Busuk, Banjir Bayang-Bayangi Harapan Petani Banjar

“Begitu kami menerima laporan dari pihak sekolah, kami langsung bergerak dan berkoordinasi dengan polisi,” ucapnya, Senin (17/2/2025) saat ditemui klikkalsel.com di ruang kerjanya.

Ia juga mengatakan bahwa para korban saat ini sangat beragam dan memprigatinkan. Pasalnya ada beberapa korban yang menunjukan perubahan prilaku yang cukup signifikan.

“Ada yang menjadi suka menyendiri. Ada pula yang mudah tersinggung, bahkan cenderung sering marah-marah,” ungkapnya.

Namun ia mewajarkan prilaku korban yang berubah tersebut. Karena menurutnya hal tersebut terjadi karena trauma yang dialami oleh korban.

“Peristiwa tersebut membuat mereka merasa tidak berharga, bahkan merasa seperti orang gagal,” jelas Rimalia.

Untuk itu, pendampingan yang dilakukan, DP3A pun melibatkan berbagai tenaga ahli, termasuk psikolog, ahli hukum, hingga rohaniawan. Hal itu diambil untuk memberikan pemulihan yang holistik bagi korban.

“Pendampingan ini bukan pekerjaan instan. Dalam satu tahun saja mungkin tidak cukup untuk pemulihan. Bahkan, ini bisa menjadi proses pemulihan seumur hidup,” terangnya.

Ia berharap upaya ini tidak hanya memulihkan korban, tetapi juga mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

“Pendampingan ini harus menjadi upaya bersama, bukan hanya tugas pemerintah,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran