DP3A Banjarmasin Berikan Asesmen Hilangkan Trauma Terhadap Kekerasan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin saat mengunjungi gadis korban penganiayaan keluarganya. (Foto : fachrul/klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kabar seorang anak yang kabur dari rumah karena dibawa kabur oleh kekasihnya berbeda dengan kenyataannya. Kenyataannya, gadis berusia 16 tahun tersebut meninggalkan rumah karena kekerasan dari pihak keluarganya.

Kabar tersebut pun didengar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin yang langsung mendatangi lokasi gadis tersebut.

Disampaikan Kepala DP3A Kota Banjarmasin, Madyan beserta jajaran UPT PPA Banjarmasin, langsung menuju lokasi tempat si anak mengamankan diri.

Menurut Madyan, hal pertama yang harus dilakukan pihaknya adalah menyelamatkan nasib si anak terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan usianya yang masih masuk usia sekolah.

“Karena mau melanjutkan sekolah, kita fasilitasi untuk melanjutkan sekolah,” ujar Madyan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.

Madyan juga mengatakan bahwa dalam kasus ini ada indikasi kekerasan, untuk itu pihaknya akan kembali melakukan asesmen lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga : Eksploitasi Anak di Banjarmasin, DP3A Berjanji Cari Solusi Terbaik

Baca Juga : Motif Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur di Tabalong, Ternyata Pelaku Ingin Lecehkan Korban

Apakah nanti perlu ada tenaga psikolog atau lainnya untuk menghilangkan trauma pada si anak ini.

“Mungkin karena kejadian kekerasan yang dialaminya ini masih baru, untuk sementara yang bersangkutan masih trauma,” tambahnya.

“Makanya nanti perlu kami adakan mediasi antara si anak dan bibinya yang disebut berbuat kasar tadi,” terangnya.

Dengan adanya kasus kekerasan terhadap anak ini, lantas apakah pihak DP3A berencaba untuk menggandeng pihak kepolisian?

Mengingat kekerasan yang dilakukan oleh bibi korban itu membuat trauma besar terhadap anak berusia 16 tahun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Madyan mengungkapkan bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan apabila memang perlu. Akan tetapi menurutnya saat ini sudah cukup di dinas saja.

“Tapi kalau misalnya deadlock dikita, misalnya ada keinginan dari anak tadi untuk melanjutkan sekolah, tapi segala berkas ditahan oleh bibi nya,. baru akan minta bantuan PPA dari Polres,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran