BARABAI, klikkalsel.com – Mendorong Percepatan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), perempuan dari berbagai komunitas anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar pertemuan di Balai Batu Kambar, Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur, HST.
Pertemuan tersebut menghasilkan dibentuknya Pengurus Harian Daerah (PHD) Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan AMAN) dengan nama PHD Tilung Indung yang merupakan individu dari komunitas anggota AMAN HST.
Rahmi Lawati Ketua Perempuan AMAN HST mengungkapkan, Perempuan AMAN tersebut terhimpun dari Komunitas Balai Juhu Desa Juhu, Balai Kiyu dan Balai Batu Kambar Desa Hinas Kiri, Balai Manta dan Balai Linau Desa Pembakulan, Balai Buhul Desa Batu Perahu, Balai Sumbai Desa Atiran, Balai Datar Batung Desa Datar Batung,Balai Paninggalan Datu Nini Desa Murung B, dan Balai Payatnya Mula Ada Desa Hinas Kanan.
Rahmi menjelaskan, syarat terbentuknya Pengurus Harian Daerah (PHD) adalah terdiri dari minimal 3 komunitas yang mendaftarkan dirinya sebagai anggota Perempuan AMAN.
“Dengan penuh semangat, perempuan-perempuan dari berbagai komunitas anggota AMAN terhimpun sebanyak 30 orang. Serta, turut mendorong Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di HST,” tambahnya pada hari Rabu (6/10/2021) di Barabai.
Baca Juga : WALHI Kalsel Desak Polres HST dan Polda Kalsel Tindak Tegas Pertambangan Batu Harang
Baca Juga : Selama 8 Tahun, Perjuangan AMAN HST Ajukan Perda Perlindungan Masyarakat Adat Tak Kunjung Terealisasi
Lebih lanjut, pembentukan tersebut bersamaan dengan sosialisasi tentang wilayah pengorganisasian yang dilakukan oleh Dewan Nasional Perempuan AMAN Region Kalimantan Isnah Ayunda.
“Perempuan AMAN merupakan wadah bagi perempuan-perempuan adat untuk menyampaikan aspirasi, pengetahuan,serta mengkonsolidasikan diri untuk mampu menyuarakan hak-hak dan kepentingannya sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPH AMAN HST Rubi mengungkapkan, Perempuan tidak selalu harus berada di dapur dan mengurus rumah tangga saja, suara dari perempuan dalam mengambil keputusan juga sangatlah penting.
Lebih lanjut, dalam sejarahnya Perempuan AMAN adalah organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dideklarasikan pada tanggal 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara.
Rubi menambahkan, Organisasi ini didirikan berdasar pengalaman bahwa perempuan adat membutuhkan wadah selain AMAN sebagai tempat belajar dan mengkonsolidasikan diri untuk mampu menyuarakan kepentingannya sendiri.
“Dalam rangka itulah, Perempuan AMAN didirikan untuk mampu memfasilitasi perempuan-perempuan adat mengorganisir diri, pengetahuan dan hak-haknya,” tutur Rubi.
Kemudian, Visi dan isu strategisnya, Perempuan Adat harus berdaulat atas dirinya, kehidupannya dan wilayah hidupnya
dalam rangka mewujudkan Masyarakat Adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat.
“Pembangunan Kapasitas, Pendokumentasian pengetahuan dan pengalaman perempuan adat, Advokasi kebijakan atas hak-hak perempuan adat, serta Membangun dan memperkuat kesadaran identitas sebagai perempuan dan perempuan adat,” tuturnya.
Kemudian, Rubi menegaskan sesuai dengan penyampaian dari Dewan Nasional Region Kalimantan Isnah Ayunda, Perempuan itu tidak hanya di dapur, di kasur, dan di sumur.
“Tapi perempuan harus berani menyuarakan hak-haknya. Kami mendesak agar sesegeranya dilakukan percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di HST,” tukasnya. (dayat)
Editor : Akhmad





