Dongkol Dengan Kakak, Sudur Adukan Persekongkolan Curi Motor

Sepeda motor yang dicuri oleh dua bersaudara Sudur dan Tohir. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jika biasanya komplotan pelaku kejahatan akan menutupi aksi kejahatannya dan saling melindungi, hal tersebut malah berbeda pada dua bersaudara pelaku curanmor ini.

Sudur (22) warga Jalan Kelayan A Gang Sidodadi RT 09 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan mendatangi Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk mengakui kejahatan mencuri motor yang dilakukannya bersama kakaknya Tohir (35).

Dari pengakuan Sudur, ia nekat melaporkan aksinya tersebut, Minggu (24/2/2019) karena sang kakak menjual motor miliknya dan menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi. Padahal menurutnya, uang tersebut renacannya akan digunakan untuk keperluan lain.

“Dia datang melapor ke Mapolsek telah mencuri motor bersama kakaknya. Saat itu dia datang membawa motor curian tersebut,” ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan melalui Kanit Reskrim, Ipda Rifandi P. Putra, Senin (25/2/2019).

Pengakuan Sudur ia melakukan pencurian tersebut di Jalan Krisna V RT.21 No.27 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan pada, Selasa (12/2/ 2019) sekitar pukul 20.30 Wita.

Mendangarkan laporan Sudur, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP. (david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan