Dokumen Parpol Mulai Diverifikasi

BANJARMASIN, klikkalsel – Proses verifikasi partai politik (parpol) baru saja dimulai, diawali dengan penelitian atau verifikasi administrasi dokumen parpol.

“Sesuai jadwal verifikasi administrasi ini berakhir 15 Nopember 2019 nanti,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Bamjarmasin Khairunnizam, kepada klikkalsel, Jumat (20/10).

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah membentuk tim guna melakukan tahapan penelitian adminitrasi dokumen.

Merujuk Pasal 26 ayat 1 PKPU Nomor 11 tahun 2017, tahapan penelitian adminitrasi dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota parpol sesuai formulir lampiran 2 Model F2.

Tim verifikasi juga meneliti salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

“KPU hanya melalukan cek, apakah ditemukan KTA ganda di parpol sendiri atau antar parpol, termasuk KTA yang tidak memenuhi syarat seperti status PNS, TNI/Polri, atau dibawah 17 tahun,” sebutnya.

Menurutnya, KTA ganda akan terdeteksi Sistem Informasi Politik (Sipol), dan temuan itu diserahkan ke parpol terkait. “Bisa saja, terdeteksi tiga KTA parpol tapi satu pemilik, bukan hanya dukungan ganda,” timpalnya.

Setelah parpol dianggap clear melewati adminitrasi penelitian, lalu masuk pada proses verifikasi faktual yang dilaksanakan mulai Desember 2017 hingga Januari 2018. (baha)

Editor : Farid

 

Tinggalkan Balasan