DKPP RI Akhir Konflik Panjang KPUD Tabalong

Cicik Agus Sulistiani Komisioner KPU Tabalong diputuskan tidak melanggar kode etik oleh DKPP RI.(foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengakhiri konflik yang mendera Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong.

DKPPI telah mengeluarkan putusan Cicik Agus Sulistiani sebagai pihak teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam isi putusannya DKPP RI memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk keseluruhan dan merehabilitasi nama baik teradu Cicik Agus Sulistiani.

Selain itu DKPP RI juga memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti putusan itu paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Sukur Alhamdulillah pada sidang DKPP RI di Jakarta Rabu 10 April 2019 jam 9 pagi waktu setempat telah membuktikan bahwa saya tidak ada melakukan pelanggaran kode etik,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Ia juga mengungkapkan sempat terharu pada saat komisioner DKPP membacakan isi putusan yang menyebutkan teradu setelah menjelaskan jawaban dengan bukti bukti telah meyakinkan DKPP bahwa teradu telah bertugas secara sungguh-sungguh dengan kewenangan tugasnya.
“Dan itu yg membuat saya terharu,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP RI menggelar sidang di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pada 26 Maret 2019 lalu.

Sebagai pihak teradu yakni Cicik Agus Sulistiani, yang merupakan komisioner periode sebelumnya dan kini kembali terpilih untuk masa jabatan 2019 – 2024.

Sementara pengadu adalah Irisandi Winata Nasution, rekan lama Cici di KPU Tabalong atas perkara terkait berita acara untuk penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan yang mana proses keluarnya berita acara tersebut diduga melanggar administrasi.(arif)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan