Divonis Mati, Dimas Pembawa 208 Kg Narkoba Langsung Lemas

Hukuman Mati Pembawa Narkoba
Hukuman Mati Pembawa Narkoba

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dimas Aprilianto Teja alias Dimas, pembawa Narkoba jenis sabu dan ineks seberat 208 Kg terlihat lemas saat mendengarkan putusan dewan hakim yang menjatuhkan hukuman mati atas dirinya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Moch Yuli Hadi, SH., MH. menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya karena dianggap terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Senin (30/11/2020).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Majelis Hakim.

Atas vonis majelis ini, pengacara dan terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pembelaan selama 7 hari ke depan.

Baca juga : Lagi Asyik Bungkus TV, Aksi Maling Ini Kepergok Pemilik Rumah

Diketahui sebelumnya Dimas Aprilianto Teja alias Dimas dibekuk jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel saat membawa 208 Kilogram narkoba di perbatasan Kalsel-Tim tepatnya di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Selain Sabu, petugas juga menemukan Ineks sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir 53.969 butir dalam mobil merek Pajero yang ia bawa.(david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan