Divonis 2 Tahun Penjara, Bripka Suparmin Tak Lakukan Banding

Oknum Polisi Bripka Suparmin Usai menjalani Sidang di Pengadilan Negri Banjarmasin (foto : dok. rizqon/klikkasel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Oknum polisi Bripka Surparmin yang terjerat kasus hukum, karena melarikan tahanan kasus narkoba divonis 2 tahun penjara.

Putusan mejelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (15/8/2018) sore itu, lebih ringan atau separuh dari empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus oknum polisi melarikan tahanan kabur telah memasuki tahap final, diketuai Ketua Mejelis Hakim Nurul Faridah.

Dalam pembacaan putusan Bripka Suparmin terbukti dengan sengaja membiarkan dan meloloskan seorang tahanan kabur. Terdakwa dijerat dengan pasal, 263, 264, dan 266, terkait pemalsuan surat.

Vonis sidang tersebut, diterima oleh kuasa hukum Bripka Suparmin, Khairi menyatakan tidak keberatan dengan peradilan yang terima kliennya.

“Keputusan majelis hakim sangat adil dengan memutuskan dua tahun kepada Brpika Suparmin. Kami tidak mengajukan keberatan dan banding berdasarkan pengakuan dari terdakwa,” ucap Khairil kepada awak media usai sidang.

Sekadar diketahui, Suparmin terakhir bertugas di Polsek Banjarmasin Tengah, melarikan tahan kabur dari Rutan Mapolresta Banjarmasin, pada Maret lalu.

Dengan modus, pemalsuan surat keterangan seolah-olah perkara yang menjerat tahanan narkona atas nama Ilham Sari telah dinyatakan lengkap atau P21.Berbekal surat palsu itu, Suparmin berhasil membawa kabur tersangka yang kini tak kunjung diringkus.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan