BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Bupati Balangan, Ansharuddin terkait adanya dugaan kasus penipuan Cek Kosong senilai Rp 1 Miliar. Terkait putusan tersebut, terdakwa ajukan banding.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Banjarmasin Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (30/9/2021).
Nampak Ansharuddin hadir dalam persidangan tersebut dengan mengenakan setelan sasirangan. Bupati Balangan periode 2016-2021 itu nampak serius mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Lenggang. Dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat Hukum terdakwa, mejelis hakim menyatakan Ansharuddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan.
“Dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim membacakan putusan.
Vonis tersebut berdasarkan hasil pertimbangan majelis hakim PN Banjarmasin melihat fakta – fakta persidangan.
Baca Juga : JPU Tuntut Mantan Bupati Balangan 2 Tahun Kurungan Penjara
Baca Juga : OTT KPK di Hulu Sungai Utara Terkait Fee 15 Persen Proyek Rp 1,9 Miliar
Kemudian, setelah pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu terhadap terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi atau melakukan upaya hukum, terhitung 7 hari sejak putusan dibacakan sebelum keputusan tersebut inkracht.
Ansharuddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Mauliddin Afdie dari Borneo Law Firm mengatakan, akan mengajukan banding kepada majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan untuk pikir-pikir.
Ditemui seusai persidangan, menanggapi vonis tersebut, Ansharuddin dihadapan awak media mengatakan, tidak puas dengan putusan hakim tersebut.
“Maka dari itu kami akan meminta keadilan lagi dengan melaksanakan banding,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Ansharuddin dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu. Hingga membuatnya duduk di kursi pesakitan.
Kasus ini terjadi, karena Dwi (pelapor) merasa dirugikan senilai Rp1 miliar. Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM. (airlangga)
Editor: Abadi