BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditpolairud Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan bantaran Sungai Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dua orang pengendara telah ditetapkan tersangka dengan barang bukti 400 gram sabu-sabu.
Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan menerangkan pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 lalu.
Dua orang yang diringkus merupakan pendatang. Tersangka inisial MRF (21) warga Hulu Sungai Utara dan AA (34) warga Tapin.
Selain dua orang tersangka itu, Ditpolairud Polda Kalsel menetapkan AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran sempat melarikan diri. AR merupakan satu komplotan dengan dua tersangka yang telah diamankan.
“Satu melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” tegas Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan saat konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (27/3/2025).
Kombes Pol Andi Adnan menerangkan kasus ini terungkap berawal laporan dari masyarakat yang merasa resah, karena di sekitar pemukiman di transaksi barang haram.
Hasil penyelidikan dan pengintaian menunjukkan laporan masyarakat tersebut memang benar. Kombes Pol Andi Adnan mengatakan modus para tersangka terbilang licin saat melakukan transaksi.
Baca Juga : Terungkap! Wartawati di Banjarbaru Diduga Dibunuh Oknum Prajurit TNI AL
Baca Juga : Satgas Pangan Polda Kalsel Sita 3,6 Ton Liter Minyakita Palsu, Isinya Minyak Curah
Pada Sabtu 15 Maret siang, polisi melihat sebuah kotak kardus kecil berwarna coklat yang tergeletak di dekat salah satu tiang listrik di pinggir jalan tak jauh dari bantaran sungai Kelayan.
Keberadaan kotak kardus mencurigakan itu pun diintai. Hingga tak lama berselang, polisi melihat dua orang mencurigakan yang tiba-tiba mengambil dus tersebut. Mereka adalah MFR dan AA.
Melihat kejadian itu, polisi langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku. Dus itu pun dibuka dan ditemukan empat paket sabu total seberat 400 gram.
“Jadi setiap kantong sabu tersebut berisi 100 gram,” ucapnya.

Namun dalam penyergapan itu, AA berhasil melarikan diri bersama AR yang sudah menunggu di mobil Avanza hitam dengan nomor polisi DA 1730 TCH.
Pengejaran pun dilakukan terhadap AA dan AR hingga akhirnya AA berhasil ditangkap di Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Senin 17 Maret 2025.
Berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan tersangka mereka disuruh oleh seorang berinisial AS untuk mengambil barang haram tersebut. Termasuk titik lokasi pengambilan di Banjarmasin.
Terungkap bahwa ratusan gram sabu tersebut dipesan dari seseorang berinisial AP dengan harga Rp59 juta per kantong atau per 100 gram.
“Awalnya di pesan tiga akan tetapi oleh AP dikirimkan sabu sebanyak 400 gram,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seseorang berinisial K seharga Rp77,5 juta per kantong.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) undang-undang Narkotika dengan diancam hukuman penjara paling berat seumur hidup dan denda paling banyak Rp8 miliar. (rizqon)
Editor: Abadi