Satgas Pangan Polda Kalsel Sita 3,6 Ton Liter Minyakita Palsu, Isinya Minyak Curah

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yudha didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Ghafur membandingkan antara produk Minyakita yang asli dan palsu.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel menyita 3.623 Liter minyak goreng oplosan bermerek Minyakita. Minyakita palsu itu ditemukan di 4 distributor Kota Banjarmasin.

Empat toko distributor tersebut adalah Toko Yeyen Ibak, Jalan Lingkar Dalam Selatan; Toko Tasya Rasyid Jalan Pulau Laut; Toko Tawakal Jalan HKSN; dan Rumah Syahbana Jalan Belitung Darat.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan mengungkapkan Minyakita palsu tersebut tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Selain itu, pada kemasannya juga tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, isi bersih atau netto

“Warnanya juga jauh berbeda dengan Minyakita yang asli. Yang asli warna kuning dan jernih dengan isi bersih 1 liter. Sedangkan yang palsu keruh dengan isi 800 mililiter,” jelas Kapolda saat konferensi sekaligus membandingkan antara produk yang asli dan palsu di Toko Yeyen Ibak, Senin (24/3/2025).

Perkara ini terungkap pada 19 Meret 2025, atas laporan masyarakat adanya peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya.

Baca Juga : Pemprov Kalsel Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas PSU Pilkada Banjarbaru

Baca Juga : Driver Online di Banjarmasin Antusias Sambut THR dari Presiden Prabowo

Kemudian Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan ke empat distributor tersebut, dan memang didapati Minyakita yang dijual tidak sesuai ketentuan.

Hasil penyidikan, sebut Kapolda Kalsel telah diamankan tersangka inisial D warga Banjarbaru yang menjual Minyakita palsu ke empat distributor tersebut.

Kapolda menerangkan produsen resmi Minyakita yang tertera pada kemasan merupakan Produsen oleh CV.BERKAT YANA MALANG JAWA TIMUR yang ditunjuk pemerintah, padahal CV. BERKAT YANA bukan merupakan Produsen Resmi MINYAKITA.

Hasil penelusuran polisi menunjukkan pabrik CV. BERKAT YANA terletak bukan di Malang Jawa Timur melainkan di Jalan Pandu kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Yang mana minyak tersebut merupakan minyak curah yang dibeli dari PT. Sime Darby Oils Kotabaru,” ungkap jenderal polisi pangkat bintang dua itu.

“Jadi penyidikan sementara tersangka baru satu orang, sedangkan pemilik toko yang menjual berstatus saksi,” imbuhnya.

Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c atau g atau i Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (rizqon)

Editor: Abadi