Ditetapkan Tersangka, H Abdul Wahid Resmi Dinonaktifkan dari Golkar

Ditetapkan Tersangka, H Abdul Wahid Resmi Dinonaktifkan dari Golkar
Sekretaris DPD Golkar Kalsel, H Supian HK

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyusul ditetapkannya Ketua DPD Partai Golkar Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid (Bupati HSU) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPD Golkar Kalsel langsung ambil langkah dengan menonaktifkan keanggotaan H Abdul Wahid dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Sekretaris DPD Golkar Kalsel, H Supian HK menyampaikan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis 18 Nopember 2021. Ketua Partai Golkar HSU H Abdul Wahid resmi dinonaktifkan.

“Mulai hari ini Ketua Partai Golkar HSU kami non aktifkankan,” katanya, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, dinonaktifkannya H Abdul Wahid dari Golkar, untuk menghindari munculnya polemik dibtengah-tengah masyarakat. Terlebih Golkar adalah pemegang suara terbanyak di HSU.

“Untuk itu Golkar masih menggunakan praduga tak bersalah sebelum ditetapkan putusan pidana. Kami taat terhadap putusan penegak hukum dan menerima putusan yang nantinya diberikan,” ucapnya

Baca Juga : Warga Simpang Anem Geger Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah

Baca Juga : Jaksa Gunakan UU Tipikor Dalam Penyelidikan Iuran HKN

Untuk menggantikan posisi Wahid sementara ditunjuk mantan Ketua DPRD HSU yakni H Sahrujani.

Alasan Golkar menetapkan Sahrujani. Sebab, sudah melalui mekanisme dan aturan partai.

Supian bakal merombak struktur dan kembali merekrut kader menjadi bagian struktural partai, serta mengevaluasi kembali agar kejadian serupa tak terulang.

“Kami evaluasi mental dan keseluruhannya,” tegas Supian.

Dipilihnya Sahrujani karena pengalamannya di organisasi ditambah kini menjabat Ketua Komisi III DPRD Kalsel dan menjadi Ketua Koordinator Wilayah DPD Partai Golkar Kalsel Dapil HSU, Tanjung dan Balangan.

“Demi melanjutkan dan menjalankan roda organisasi, Partai Golkar menunjuk mantan Ketua Tim pemenangan dapil HSU, Tanjung dan Balangan, yakni Sahrujani,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad