TANJUNG,klikkalsel.com – Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan lima oknum sipir Lapas Klas II B Tanjung dengan korbannya seorang narapida berinisial HMG (40) telah memasuki babak baru.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, para pelaku diduga kuat melanggar pasal 170 KUHP dan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal itu tentu saja menjadi pertanyaan besar terutama oleh pihak keluarga korban.
Menurut kuasa hukum korban, Kusman Hadi, informasi yang ia terima dari pihak penyidik, tidak ditahannya para tersangka didasari adanya permohonan dari Kepala Lapas Klas II B Tanjung.
Informasi tersebut berbeda dengan apa yang ia terima dari Kasat Reskrim Polres Tabalong yang mengatakan tidak ada surat permohonan.
“Kalau tidak ada kok dia punya keyakinan untuk tidak ditahan, sementara orang tidak ada memohon dan ini tidak kebal hukum walaupun dia sipir,” terangnya.
Lanjut Hadi, apabila pihak Kepolisian masih bersikeras tetap tidak menahan para tersangka maka ia mengancam akan melaporkan hal ini ke pihak-pihak terkait.
“Dengan tidak ditahannya para tersangka 170 ini, saya selaku kuasa hukum dari korban akan mempertanyakan baik ke Polres Tabalong yang tembusannya ke mana-mana dan akan saya laporkan ke Propam Polda berkaitan dengan tidak dilakukan penahanan ini,” jelasnya.
Terpisah Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori mengatakan, kasus pengeroyokan oleh oknum sipir terhadap seorang narapida di Lapas Klas II B Tanjung proses hukumnya sudah pihaknya tangani secara profesional.
“Sudah kita lakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah kita kirim dengan kata lain sudah tahap satu. Sampai saat ini kita menunggu hasil dari penelitian atau pemeriksaan daripada jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima oknum sipir sebagai tersangka yakni, WR, HA, NR, DF dan DE.
“Mudah-mudahan jaksa penuntut umum untuk segera menyatakan hasil penelitian menyatakan berkas lengkap sehingga kita akan melaksanakan Tahap dua,” katanya.
Sementara, terkait tidak ditahannya para pelaku meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menjelaskan,
hal itu didasari atas lengkapnya semua alat bukti yang ada di tangan penyidik dan para tersangka tidak akan melarikan diri.
Selain itu, karena para tersangka juga berprofesi sebagai sipir yang bertugas demi kepentingan negara.
“Tapi kami kembali lagi itu bagian dari pertimbangan penyidikan, istilahnya subjektivitas. Karena penahanan ini tidak mutlak, penahanan itu adalah kepentingan untuk pemeriksaan dan dalam proses penyidikan pemeriksaan tidak ada kendala dan yang bersangkutan cukup kooperatif,” jelasnya.
Menurut Kapolres, adanya permohonan dari Kepala Lapas Klas II B Tanjung, juga menjadi pertimbangan pihak kepolisan untuk tidak menahan para tersangka.
Namun, sekali lagi dia menegaskan, pertimbagan tidak ditahannya para tersangka bukan hanya dari permohonan itu saja, melain dari sukjektivitas penyidik seperti, tidak menghilangkan alat bukti, tersangka tidak melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang sama lagi.
Diketahui sebelumnya, dugaan penganiayaan ini muncul setelah adanya laporan dari pihak korban HMG (40). Korban merupakan warga binaan permasyarakatan atau napi kasus narkotika pindahan dari Banjarbaru yang divonis 9 tahun penjara.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Lapas Kelas II B Tanjung pada Jum’at 22 Mei lalu. Dalam pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban HMG (40) mengalami luka-luka sejumlah luka di bagian tubuhnya dan dua hari kemudian, istri korban melapor ke Polres Tabalong. (arif)