Disperindag Kembali Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Tabalong

Petugas ketika lakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Bauntung, Rabu (22/9).

TANJUNG, Klikkalsel.com – Disperindag Tabalong kembali lakukan tera dan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Bauntung Tanjung, Kabupaten Tabalong, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, kegiatan tersebut juga dilaksanakan di Pasar Murung Pudak, Pasar Kapar dan Pasar Kelua.

Sedangkan di Pasar Bauntung sendiri pelaksanaan sudah memasuki hari ketiga.

Kasi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Jufri Rahman mengatakan, tujuan dari tera ulang tersebut ialah sesuai dengan Undang-Undang No.2 tahun 1981 bahwa segala alat UTTP harus di tera setiap satu tahun sekali.

“Karena undang-undang itu, makanya kita harus mengadakan dan itu tanggung jawab dari setiap Pemda untuk melaksanakan sidang tera,” bebernya.

Ia membeberkan bahwa peralatan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Bauntung Tanjung seluruhnya berjumlah 933 buah UTTP.

“Hari pertama kemarin ada 310 buah UTTP yang di tera ulang. Jadi, di hari kemarin kira sepertiganya dari total keseluruhan UTTP yang ada di Pasar Tanjung. Untuk hari kedua total UTTP yang ditera ulang sebanyak 233 buah,” sebutnya.

Ia juga mengatakan, timbangan yang ada di Pasar Bauntung Tanjung ada berbagai macam timbangan.

“Timbangan cepat meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, dacing dan takaran, ada juga satu timbangan sentisimal,” ujarnya.

Terkait kondisi timbangan, Jufri membeberkan bahwa kebanyakan timbangan hanya mendapat sedikit perbaikan, sehingga masih dapat digunakan kembali.

“Kalau pun ada yang parah dan kami tidak bisa mengatasinya, kami tidak akan memberi tanda cap teranya serta tidak boleh dipakai berdagang,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi