Diskominfo Batola Gelar Rakor tentang Pengelolaan Informasi dan Tugas Kehumasan SKPD

Foto bersama peserta kegiatan Rakor PPID dan Bimtek di Batola oleh Humas ruang lingkup pemerintahan di Batola (foto:Koninfobatola)

MARABAHAN, klikkalsel.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala (Diskominfo Batola) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) serta bimbingan teknis Admin Kehumasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Jumat (14/7/2023).

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tugas humas dalam membuat dokumentasi kegiatan serta membuat berita dilingkup SKPD.

Bertugas sebagai narasumber, Hery Sasmita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Batola dalam kegiatan tersebut menjelaskan, beberapa fungsi dari seorang humas dan tugas admin kehumasan pada pengelolaan website PPID, SKPD, Lapor dan media sosial SKPD.

Serta memberikan materi tentang penulisan berita yang mencakup 5W+1H hingga teknik rule of thirds dalam fotografi.

“Diharapkan dengan kegiatan ini admin SKPD dapat mengerti membuat postingan tentang berita SKPD. Apa yang menjadi program, kegiatan maupun informasi bersifat pemberitahuan seharusnya segera dipublikasikan melalui media sosial SKPD,” jelasnya.

Hery sapaan akrabnya juga memberikan solusi, jika tidak mempunyai kamera profesional, maka dapat menggunakan handphone.

“Cukup kita ketahui memotret yang baik melalui rule of thirds,” imbuhnya.

Menurut Hery, admin kehumasan dapat berperan besar dalam penyampaian komunikasi informasi ke masyarakat terkait kebijakan SKPD maupun pelayanan ke masyarakat.

“Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara mempromosikan serta menyebarluaskan program kebijakan SKPD,” tuturnya.

“Serta dapat menyerap aspirasi langsung masyarakat, sehingga admin SKPD dapat meneruskan aspirasi maupun laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Hery, ‘Aplikasi Lapor’ adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik.

Kemudian pengaduan tersebut, para Admin SKPD diharapkan bisa mengerti dan tidak dianjurkan untuk menjawabnya secara sembarangan.

“Karena admin dapat meneruskan laporan ke aplikasi, agar apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat diteruskan dan direspon balik oleh pemerintah,” harap Hery.

Baca Juga Bawa Sabu, Warga Batola Digiring ke Kantor Polisi

Baca Juga Pj Bupati Batola Dampingi Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan RTLH untuk Warga Jejangkit

Sebelumnya, acara tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mawarni yang mewakili Pj Bupati Batola Mujiyat untuk menyampaikan pesan tentang hak atas informasi oleh masyarakat kepada badan publik.

Hery Sasmita saat berikan materi di kegiatan Rakor PPID dan Bimtek di Batola (foto:Diskominfobatola)

Berkaitan dengan Rakor PPID menurutnya, Keterbukaan informasi publik menuntut kinerja pemerintah yang transparan serta akuntabel.

Untuk memastikan jalannya layanan informasi publik berjalan dengan baik, dia meminta, pengorganisasian PPID di SKPD mengikuti standar layanan informasi publik pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

“Pelayanan informasi publik harus mendapatkan perhatian serius dengan meningkatkan pengelolaan informasi berkualitas,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah Kabupaten Batola terus berupaya mendorong pelayanan publik yang efektif dan efisien di segala bidang.

“Terutama di era pembangunan yang begitu dinamis seperti sekarang ini,” ujarnya.

Disamping itu, Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel Muhammad Ayubkhan juga menjelaskan, materi Rakor PPID memuat langkah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), tata kelola PPID Pelaksana dan pembentukan PPID perangkat daerah.

Serta klasifikasi informasi publik harus dipahami oleh SKPD selaku PPID Pelaksana.

Adapun jenis informasi publik yang dimaksud, Ayubkhan, adalah informasi yang sifatnya serta merta diumumkan secara berkala dan jenis informasi tersedia setiap saat. (adv/airlangga)

Editor: Abadi