Bawa Sabu, Warga Batola Digiring ke Kantor Polisi

Barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dari Yogi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu saat berada di parkiran Hotel Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, pria tersebut bernama Yogi Ananta alias Yogi, warga Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Anisa Blok B, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Yogi ini kita ringkus saat berada di parkiran sebuah hotel di Jalan Haryono MT,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 9,1 gram yang ditemukan dari kantong atau saku celana sebelah kiri.

Baca Juga Curi Motor Untuk Beli Sabu, Seorang Pria Diciduk Buser Polsek Bantim

Baca Juga Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sayur di Tabalong Berujung Dijeruji Besi

Selain dua paket tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah Handphone dan timbangan digital di kantong celananya.

“Juga sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku turut kita amankan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Yogi bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(airlangga)

Editor : Amran