Disinyalir Bangunan Kos Banyak Tak Berizin

Salah satu rumah kos di Banjarmasin. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemilik kos disinyalir masih banyak yang belum taat mendaftarkan usahanya ke Dinas Penanaman Modal danbPerizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin.

Apalagi bagi pengusaha kos kecil-kecilan yang hanya membuka beberapa kamar untuk para penghuninya.

“Padahal, semuanya harus disasar. Mau kos yang lebih dari 10 kamar atau kurang dari itu harus berizin,” kata Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryanta saat ditemui belum lama ini.

Padahal, kata dia, proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Operasional (HO) juga dipermudah. Apalagi, layanan e-perizinan sudah tersedia untuk masyarakat, jadi tidak perlu lagi ribet membawa setumpuk berkas.

“Apa susahnya? Boleh bilang begitu kalau masih era pengajuan berkas manual. Ini hanya tinggal persoalan ketaatan pengusahanya saja,” ketusnya.

Ia juga memerlukan dukungan dari Satpol PP lebih keras untuk menertibkan kos-kos yang belum berizin.

“Saat ini sudah saling berkoordinasi. Tiap temuan kos, mereka langsung mengajak pengusahanya untuk mengurus perizinan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Hermansyah mengakui masih ada temuan-temuan kos yang tidak berizin.

“2018 sepi temuan. 2017 kemarin yang marak,” katanya.

Ia menilai temuan kos tanpa berizin ini biasanya bangunan-bangunan tanpa plang, yang tak ada identitas bahwa rumah itu memang indekos.

Namun, kata Hermansyah ada pula rumah kos yang sudah punya identitas tapi tak juga berizin.

“Ini sering sekali ditemukan di sekitar Kayutangi atau kawasan Brigjend Hasan Basry. Karena dekat dengan kampus-kampus,” tuturnya.

Apalagi pemilik rumah yang membuka beberapa kamarnya untuk para mahasiswa dan pekerja dari perantauan. Ini semakin sulit dideteksi karena bentuknya seperti hunian warga pada umumnya.

“Tapi bidang bina masyarakat Satpol PP sudah getol menyusuri dan memeriksa tempat-tempat kos. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk ini,” tandasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan