Dishub Tak Miliki Wewenang Pengawalan, Meskipun Untuk Kepala Daerah

Pengawalan lalu lintas hanya boleh dilakukan oleh petugas Polri. (foto ilustrasi)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beberapa hari lalu viral anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pengawalan terhadap mobil mewah. Buntutnya, Satlantas Polresta Bogor telah melakukan penilangan dan penyitaan rotator.

Aksi tersebut juga sempat terjadi di beberapa daerah di Kalimantan Selatan. Beberapa kepala daerah kedapatan di kawal oleh petugas dari dinas perhubungan.

Hal itu tak dipungkiri oleh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya saat dikonfirmasi klikkalsel.com, Senin (3/1/2022).

Meski tak secara gamblang menyebut kepala daerah mana saja, namun disebutnya saat berdinas di beberapa Polres dan Polresta di Kalimantan Selatan ia sempat beberapa kali memberhentikan petugas dari dinas perhubungan yang melakukan pengawalan terhadap kepala daerah.

“Saya berhentikan dan saya peringatkan untuk tidak lagi melakukan pengawalan, meskipun itu pejabat karena tidak sesuai dengan undang-undang. Jika masih ngeyel akan saya tilang dan sita rotatornya,” ucapnya.

Baca Juga : Perkelahian Maut di Malam Tahun Baru, Kapolsek Banjarmasin Selatan: Kedua Pelaku Sudah Diamankan

Baca Juga : Jembatan Penghubung Desa Tabunganen Runtuh Akibat Dihantam Air Pasang

Undang-undang yang dimaksudnya ialah Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 135 dijelaskan bila kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesa.

Sedangkan tugas dan fungsi Dishub sendiri dalam Undang Undang Lalu Lintas juga sudah diatur, yakni :

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor

4. Perizinan angkutan umum;

5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Sedangkan yang terlihat di Banjarmasin, Kasat menyebut petugas Dishub yang mengikuti Walikota Banjarmasin tidak berada di depan, namun berada di belakang, karena mereka juga sudah diberitahu sebelumnya. Jadi tidak dapat disebut pengawalan, tapi pengiring.

“Motor petugas Dishub hanya maju sesekali jika terjadi perpadatan. Meski demikian jika terjadi insiden akan tetap kita selidiki penyebab insidennya” jelas Kasat.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh pejabat dan kepala daerah agar menghubungi dan mengkomunikasikannya dengan PJR Polda Kalsel maupun Polresta Banjarmasin jika ingin mendapatkan pengawalan.

“Bukan hanya kepala daerah, masyarakat juga kita layani jika minta pengawalan. Namun juga sebaiknya tidak mendadak agar ada persiapan lebih baik,” pungkasnya. (david)

Editor: Abadi