Dishub Manfaatkan Bahu Jalan di Jafri Zam-zam Sebagai Lahan Parkir

Bahu Jalan di Jafri Zam Zam yang akan dijadikan Lahan Parkir

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bahu jalan di kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin tengah, direncanakan dijadikan lahan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Rencana tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo. Keputusan tersebut menurutnya diambul berdasarkan hasil kajian rekayasa lalulintas yang telah pihaknya lakukan.

“Hasil manajemen rekayasa lalulintas kita disana, menunjukkan bahwa satu sisi jalan bisa dijadikan area parkir,” ujarnya, Senin (24/1/2022).

Menurut Slamet, pihaknya telah melakukan proses pengukuran panjang bahu jalan yang direncanakan dijadikan sebagai lahan parkir. Pengukuran tersebut juga merupakan usulan dari pihak swasta yang nantinya akan menjadi pengelola parkir di Bahu Jalan Zafri Zam-zam tersebut.

“Usulannya masuk ke kita pada akhir Desember 2021, tapi Sabtu kemarin kita ukur,” ungkapnya.

“Ini diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin memarkirkan kendaraannya. Baik Itu mobil maupun sepeda motor,” bebernya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi terpisah, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Abimanyu, mengatakan bahwa penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir tersebut akan di mulaikan sejak awal Februati 2022 mendatang.

“Dimulai dari depan eks-kantor Disdukcapil sampai depan apotek Al-Mukarramah. Kemudian disambung lagi dari depan Indomaret Jafri Zam-zam sampai ke seberang kantor Travel,” bebernya.

Area terakhir di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) An-nisa dengan panjang sekitar 50 meter.

Baca Juga : Video Viral Yang Diduga Menghina Kalimantan Dilaporkan ke Polda Kalsel

Menurutnya, jika ditotal, panjang bahu jalan yang dijadikan lahan parkir tersebut sekitar 770 meter, dengan lebar dua meter.

“Seluruh area parkir itu dikelola oleh pihak ketiga dari Jogja, namanya ‘Juru’. Dan perwakilannya ada di Banjarmasin,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, JURU merupakan perusahaan teknologi yang hadir menawarkan solusi atas kebutuhan transparansi laporan retribusi parkir badan jalan (on street parking) maupun parkir di luar badan jalan (off street parking), serta retribusi tempat wisata.

“Mereka (pengelola parkir) memakai sistem aplikasi dengan metode scan barcode plat nomor kendaraan,” imbuhnya.

“Tidak menutup kemungkinan bagi truk pengantri solar yang parkir di area sana juga dikenakan biaya kalau masuk area parkir,” tambahnya.

Lantas, apakah penggunaan bahu jalan tersebut tidak mengganggu arus lalulintas di jalan Jafri Zam-zam?

Terkait hal itu, Abimanyu menegaskan bahwa keputusan membuat bahu jalan tersebut menjadi sudah dilakukan pengkajian oleh Bidang Lalin. Sehingga tidak menggangu fungsi utama jalan.

“tidak mengganggu arus lalulintas. Karena disana memang sudah ada marka jalan sebagai batas parkir dan rambu parkir. Mobil yang parkir juga dalam posisi vertikal mengikuti arah jalan,” jelasnya lagi.

Selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, Ia menilai, dengan adanya pengelolaan parkir berbasis aplikasi tersebut diharapkannya bisa mengurangi resiko kebocoran PAD dari retribusi parkir.

“Untuk di tahun 2022, Jalan Jafri Zam-zam merupakan yang pertama kita jadikan lahan parkir,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran