Disdikbud Kalsel Proses Pemberhentian Kepala SMA Negeri Sungai Tabuk, Buntut Acara Perpisahan di Klub Malam

Acara perpisahan siswa/siswi SMA Negeri 1 Sungai Tabuk digelar di Hexagon Banjarmasin. (foto: Instagram @infobanjar.id)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menyatakan sikap tegas dan bakal menjatuhkan sanksi terhadap Kepala SMA Negeri 1 Sungai Tabuk.

Penjatuhan sanksi itu atas perkara acara perpisahan siswa kelas XII di salah satu klub malam di Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Masalah tersebut menuai kritikan publik dan mencoreng wajah pendidikan Kalsel. Terlebih lagi, Disdikbud Kalsel telah menerbitkan surat edaran agar acara perpisahan sekolah digelar sederhana, tidak berlebih-lebihan.

Tampaknya surat edaran itu hanya sebatas lembaran kertas bagi dewan guru, khususnya Kepala SMA Negeri 1, Elly Agustina. Saat dipanggil Komisi IV DPRD Kalsel, ironisnya Elly tidak mengetahui bahwa Hexagon Banjarmasin adalah empat hiburan malam.

Baca Juga Lalukan Pemantauan Aktifitas Belajar Mengajar Pasca Libur Lebaran, Plt Kepala Disdik: Para Siswa Penuh Semangat

Baca Juga Akui Salah, Kepsek SMAN 1 Sungai Tabuk Siap Dimutasi

Komisi IV DPRD Kalsel pun merekomendasikan sanksi terhadap Kepala SMA Negeri 1 Sungai Tabuk. Terkait hal ini, Disdikbud Kalsel sedang memproses penjatuhan sanksi terhadap Elly Agustina.

“Ada SOP yang harus dilaksanakan. Rekomendasi disampaikan ke Plt Kadis bapak Syarifuddin,” ucap Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyadi, Selasa (20/5/2025).

Untuk diketahui, pihak sekolah juga telah mengabaikan Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel yang terbit pada 18 Maret 2025. Surat bernomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 itu ditandatangani oleh Kadisdikbud Kalsel. (rizqon)

Editor: Abadi