HST  

Disdik HST Edarkan Jadwal Belajar-Mengajar Selama Ramadan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi belajar-mengajar selama Bulan Ramadan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto-Harian Haluan

BARABAI, klikkalsel.com – Bulan Suci Ramadan 1445 H telah tiba, bersamaan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang juga mengeluarkan edaran proses belajar mengajar selama bulan tersebut.

Surat edaran yang dikeluarkan Disdik HST itu mengacu pada surat sekretariat nomor 065/185/Org tentang pelaksanaan jam kerja selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M dan kalender pendidikan tahun 2023/2024.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) HST, H Muhammad Anhar bahwa kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan selama Bulan Ramadan ini ada beberapa ketentuan.

“Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ASN tetap berhadir seperti biasa sebagaimana surat edaran sekretaris daerah. Sedangkan peserta didik PAUD dapat diperkenankan belajar di rumah dan atau sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing sekolah,” jelasnya, Selasa (12/3/24).

Ia mengatakan untuk peserta didik SD kelas I, II dan III dapat diperkenankan belajar di rumah, sedangkan kelas IV, V dan VI hadir ke sekolah mulai jam 08.00 hingga 11.00 WITA.

Baca Juga : Dispersip Batola Gelar Kegiatan Mobil Pintar untuk Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

Baca Juga : Sanksi Puluhan Juta Menanti Pedagang HST yang Melanggar Perda Bulan Ramadhan

Kemudian, lanjutnya, untuk peserta didik SMP kelas VII, VIII dan IX semuanya berhadir ke sekolah mulai jam 08.00 WITA sampai selesai shalat dzuhur berjamaah.

“Untuk peserta didik kesetaraan menyesuaikan jam pembelajaran,” tuturnya.

Anhar mengatakan bahwa edaran ini disampaikan untuk dijadikan sebagai pedoman dan dapat dilaksanakan di tiap lingkup pendidikan dengan sebaik-baiknya.

Adapun isi surat edaran tersebut yakni :
1. Cuti Bersama tanggal 12 Maret 2024.
2. Libur awal Ramadan untuk siswa 1445 H tanggal 12 s/d 16 Maret 2024.
3. Kegiatan Pesantren Ramadan tanggal 18 s.d 23 Maret 2024 berorientasi kepada Peningkatan Profil Pelajar Pancasila yaitu Beriman, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME), dan Berakhlak Mulia.
4. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa atau aktivitas Pembinaan keagamaan lainnya dengan tetap memperhatikan suasana aman dan sehat.
5. Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan selama bulan Ramadan tanggal 25 Maret s.d 3 April 2024.
6. Peserta didik selain beragama Islam mengikuti proses belajar mengajar umum seperti biasa dan dapat menyesuaikan kegiatan yang berorientasi kepada Peningkatan Profil Pelajar Pancasila yaitu Beriman, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME), dan Berakhlak Mulia.
7. Pada kegiatan Ramadan sekolah diimbau melaksanakan pengumpulan infaq dan sedekah yang nantinya akan disalurkan kepada peserta didik yang membutuhkan dalam rangka program sekolah.
8. Libur bulan Ramadan tanggal 4 s.d 9 April 2024.
9. Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H tanggal 12 s.d 15 April 2024 dan belajar kembali ke sekolah seperti biasa tanggal 16 April 2024.(ziha)