Dirugikan atas Pemalsuan Nama dalam Dokumen Jual Beli Tanah, Pejabat Pemkab Balangan Dilaporkan

Pelapor Alipansyah, menunjukan laporan polisi terkait penipuan dan pemalsuan dukumen jual beli tahan atas nama dirinya kepada pihak perusahaan tambang.(foto : fitri/klikkalsel)

PARINGIN, klikkalsel.com– Alipandi (50) warga Desa Gulinggang Kecamatan Juai, melaporkan atas dugaan penipuan terkait surat dan dukumen tanah yang dipalsukan oleh nama dirinya kepada pihak perusahaan tambang yakni, PT Paramitha Cipta Sarana.

Alipandi melaporkan H Syaifullah, yang didugannya memalsukan  dukumen tersebut, karena memuat namanya dan digunakan untuk transaksi jual beli tanah.

Jual beli tersebut bersama pihak perusahaan tambang batubara yakni PT Paramitha Cipta Sarana yang merupakan sub  Kontraktor Balangan Coal.

Informasi yang dihimpun, terlapor atas nama H Syaifullah merupakan salah satu pejabat tinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Balangan.

“Nama saya dimuat dan tanda tangan saya dipalsukan yang dipakai di dalam surat jual beli tanah kepada pihak perusahaan tambang. Bahkan uang jual beli sudah dicairkan, sedikit pun saya tidak tahu hal tersebut,” ucap Alipandi saat bertemu wartawan, Selasa(7/1/2020).

Terbongkarnya adanya dokumen palsu ini, terang Alipandi berawal dari dirinya mendapat kabar dari temannya yakni RUDI (47) yang menjelaskan bahwa pelapor banyak membebaskan tanah ke PT. Paramitha Cipta Sarana.

Mendapatkan kabar itu, lantas dirinya langsung mendatangi Kantor PT.Balangan Coal selaku Induk dari PT. Paramitha Cipta Sarana di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.

Sesampainya di Kantor PT. Balangan Coal tersebut, ia bertemu dengan salah satu bagian Humas. Dari informasi, manajemen Balangan coal tersebut memang benar ada pembebasan tanah atas nama dirinya.

“Ini terbukti adanya surat perjanjian jual beli dan dukemen lain yang diperlihatkan Pa Bahar salah satu manajemen Balangan Coal, disitu ada nama saya dan Syaifullah, sedang saya tidak pernah merasa melakukan transaksi yang berisi tanda tangan saya, jelas itu dipalsukan,” ucapnya.

Ada surat perjanjian jual beli tanah senilai Rp100 juta dengan H Syaifullah kemudian ada berita acara negosiasi tas nama dirinya (Alipandi), dan PT Paramitha Cipta Sarana, Surat kesepakatan ganti rugi lahan dan perjanjian jual beli

Dari bukti tersebut, Alipandi langsung melaporkan Syaifullah ke Polres Balangan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan dukumen atas nama dirinya.

Dikomfirmasi terpisah, Kapolres Balangan melalui Kasat Reskrim,  AKP Sakun, tidak menampik adanya laporan warga atas nama Alipandi terkait penipuan dan pemalsuan dukumen jual beli tanah tersebut .

Ini juga Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2020 / Kalsel / Res Balangan telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang dimaksud dalam pasal 263 KUH.

“Laporan kita terima kamis (02/01)  lalu atas nama Alipandi dengan terlapor H Syaifullah, laporan ini sudah kita lakukan proses lidik, kita tunggu pemeriksaan dulu, kalau sudah dapat keterangan dan bukti di lapangan akan kita naikkan ketahap sidik,” terangnya.

Sedangkan Pihak Manajemen Balangan coal yang merupakan induk PT Paramitha Cipta Sarana yang dalam laporan termuat sebagai pembeli lahan, melalui  Humas Balangan Coal, Bahariawan Siagian  saat dihubungi via telepon, menyatakan baru mengetahui ada laporan warga tesebut.

“Kami belum bisa berkomentar banyak karna baru mengetahui adanya laporan warga ini, saya kordinasikan ke pimpinan dulu,” tandasnya.(fitri)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan