Diprotes Lewat Teaterikal, Akhirnya Pajak Pertunjukan Seni Daerah Bakal Dihapus

Aksi teaterikal di depan kantor DPRD Banjarmasin. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Puluhan mahasiwa Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari yang tergabung dalam Sanggar Titian Barantai menggelar aksi teaterikal di halaman DPRD Banjarmasin, Rabu (5/12/2018).

Aksi itu dilakukan sebagai respon penolakan adanya kebijakan pungutan pajak untuk pertunjukan seni yang digelar mahasiswa.

Salah satu peserta aksi Lico Anshori menuturkan, teaterikal itu sebagai respon adanya kebijakan adanya pajak untuk kegiatan seni.

Protes mahasiswa tersebut berbuah manis. DPRD Banjarmasin bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, yang salah satunya menentukan pajak bagi kegiatan seni.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Budi Wijaya menyatakan, menerima masukan dari sejumlah perwakilan mahasiswa dan pelaku seni yang meminta direvisinya Perda tersebut.

“Karena ini memang usulan langsung dari para pengunjuk rasa, tentu akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk melakukan revisi itu. Ini akan kami sampaikan melalui Bapemperda DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujar Budi.

Menurutnya, alasan para mahasiswa dan pelaku seni agar aturan itu bisa direvisi, cukup mendasar. Mengingat di daerah lain ternyata juga menghilangkan pajak bagi pagelaran kesenian daerah.

“Mahasiawa menyebut di Jogyakarta tidak menarik pajak dari pagelaran kesenian. Padahal di sana, pagelaran kesenian lebih berkembang dan menjadi salah satu alternatif hiburan bagi masyarakat,” ucapnya.

Dikatakannya, pihak DPRD tentunya memahami keinginan tersebut, agar khusus pagelaran kesenian dan kebudayaan tidak ditarik pajak. “Tentunya ini untuk mendukung budaya dan pariwisata daerah kita juga,” katanya.

Jadi, ia meminta, seluruh pihak bisa memahami dan sepakat dengan rencana revisi Perda tersebut. Sehingga tidak lagi menuai masalah penolakan dari masyarakat dikemudian hari.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Nor Yaumil menjelaskan, usulan itu tidak akan menjadi wacana saja. Pihaknya berjanji akan segera melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait akan direvisinya payung hukum tersebut.

“Ya di beberapa daerah lain sudah tidak memungut pajak terkait pagelaran kesenian. Di Banjarmasin pastinya juga dapat menerapkan itu. Semoga saja revisi itu bisa dilakukan,” ujarnya. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan