Dilaporkan ke Polda Kalsel, Ichwan Noor Chalik Melawan dan Siap Buka Kasus Advertising Terkait Pemalsuan dan Penggelapan Pajak Reklame

Ichwan Noor Halik saat menunjukan surat putusan dari PTUN. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kisruh penertiban reklame bando yang berujung ke ranah hukum terus berlanjut. Kedua belah pihak, baik dari advertising maupun Ichwan Noor Chalik menyatakan bahwa diri mereka benar.
Kali ini, Kepala Dinas Perhubungan, Ichwan Noor Chalik yang dalam kasus tersebut merupakan terlapor kasus pengrusakan reklame bando angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Menurutnya apa yang telah ia lakukan telah sesuai dengan tupoksi sebagai Satpol PP.
“Satpol PP itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP 16 Tahun 2018, itu diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan penertiban,” tuturnya, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga : 2 Tenaga Medis RSHBK dan 1 Karyawan Pukesmas Kelua Positif Covid-19
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam kewenangan tersebut Satpol PP diperkenankan untuk melakukan penertiban non yustisial dari. Apa yang dimaksud non yustisial disini maksud Ichwan adalah tindakan yang dilakukan Pol PP dalam rangka menjaga atau memulihkan ketertiban umum terhadap pelanggaran Perda dengan cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
“Itu penertiban, jadi bukan pengrusakan, kalau dikatakan pengrusakan dimana pengrusakannya, memang kegiatan satpol itu penertiban apabila masyarakat ada yang melanggar perda,” ujar Ichwan Noor Chalik.
Dalam laporan yang disampaikan pihak advertising ke Polda Kalsel tersebut menyatakan bahwa Ichwan Noor Chalik melakukan pengrusakan atas reklame bando tersebut, namun Ichwan membantah hal tersebut.
Menurutnya, waktu pelepasan cover memang ia berada di lokasi, namun pada saat pembongkaran reklame tersebut ia mengakui bahwa dirinya tidak berada di lokasi, dan menurutnya bagaimana orang yang tidak ada dilokasi melakukan pengrusakan tersebut.
“Saya ada di rumah, bagaimana bisa saya melakukan pengrusakan, tapi kalau ditanyakan siapa yang memerintah, itu saya, kalau saya yang memerintahkan seharusnya laporannya pasal 55 KUHP, buka 406,” jelasnya.
Baca Juga : Pemko Siapkan Kuasa Hukum Dampingi Ichwan Noor Chalik
Atas hal tersebut ia juga mengatakan akan melaporkan balik pihak advertising, namun sebelumnya ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kabag Hukum dan Inspektorat, serta juga meminta persetujuan Walikota.
“Karena saya bawahan Pak Walikota, jadi saya minta izin dulu, tapi kalau Pak Walikota menyetujui kita lanjut. Karena kalau seperti ini mari kita buka-bukaan,” jelasnya.
Buka-bukaan yang ia maksud, beberapa tahun lalu ada oknum pengusaha advertising yang pernah memalsukan dan menggelapkan setoran Pajak Reklame. “Kasus itu sudah diproses di Polda Kalsel dan belum ada keputusan dari pengadilan, apa perlu saya angkat lagi,” ungkapnya.
Ia kembali menjelaskan, bahwa reklame tersebut sejak tahun 2018 lali sudah tidak lagi memiliki izin, dan sejak tidak memiliki lagi izin, maka reklame bando yang membentang tersebut dianggap ilegal.
“Itu bisa dikatakan korupsi, indikasi dugaan korupsi, karena itu tanah milik negara yang dimanfaatkan untuk mencari keuntungan itu korupsi. Itu kalau saya balik lagi laporkan indikasinya korupsi,” tegasnya
Selain itu ia juga telah mempersiapkan segala hal, karena menurut Ichwan, setiap orang yang ingin meminta izin pembuatan baliho itu membuat sebuah pernyataan.
“Dari surat DPMPTSP, menyebutkan bahwa apabila bando tersebut telah mati izinnya maka saya bersedia membongkar sendiri dengan biaya sendiri. Lalu pernyataan selanjutnya, apabila dibongkar tidak akan menuntut. Nah ini kok menuntut,” papar Ichwan.
“Itu kan di tanah Negara, seandainya bando itu tanah mereka saya merusak laporkan saya, ini kan di tanah negara, yang tidak memiliki izin seharusnya sejak 2019 sudah harus dibongkar, terlebih lagi ada keputusan PTUN” katanya.
Ia kembali menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan berupa pelepasan cover dan pembongkaran reklame bando tersebut adalah melaksanakan keputusan PTUN.
“Saya melepas cover dan menurunkan bandonya itu, saya melaksanakan keputusan PTUN yang sudah inkrah,” Imbuhnya.
Atas dasar itu, Ia berharap agar proses penegakan perda tidak dihalang-halangi, karena jika tidak ditegakkan, justru dirinyalah yang berarti melanggar hukum.
“Ini menyangkut keadilan yang tidak diketahui pak Wali dan pengusaha. Saya pernah membongkar 12 reklame bando, yang 8 di antaranya adalah milik adik ipar saya. Kalau saya mati, gimana pertanggungjawaban saya,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan