Dikeluhkan Driver Online, SK Tarif Bawah dan Atas Angkutan Sewa Siap Direvisi

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Abidinsyah saat berdialog dengan demonstran Driver online

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berjanji akan merevisi SK Gubernur Nomor 188.44/0184/KUL/2023 tentang tarif batas bawah dan tarif batas atas seperti yang dikeluhkan para Driver Online.

Hal tersebut Kabid Angkutan Jalan, Muhriadi, usai pertemuan dengan sejumlah driver online yang tergabung Driver Online Kalsel Bersatu dan Komisi III DPRD Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (15/8/2023).

“Kita akan pelajari dan siap merivisi SK tersebut dan mengusahakan secepatnya sebab ada berapa proses yang harus kita lalui nantinya,” katanya.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah juga mendukung, agar SK Gubernur tentang tarif yang dikeluhkan driver online direvisi.

Baca Juga : Harjad ke-73 Kalsel, Paman Birin Proyeksikan Kuantitas dan Kualitas Pembangunan Yang Lebih Baik

Baca Juga : 4 Pekan Penertiban, 313 Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Banjarmasin

Sebab tarif batas bawah angkutan sewa khusus senilai Rp 3.900 per kilometer, dirasa masih minim dan mendapat potongan dari aplikator.

“Ini menjadi perhatian agar semua nyaman, baik konsumen, driver, dan aplikator. Kalau melihat kondisi sekarang, yang kasian adalah driver,” ucapnya..

Ia juga berjanji, akan mengawal rencana revisi SK tersebut. Dan isi draft revisi bukan hanya mengatur besaran tarif. Tapi, juga harus ada ketentuan untuk keselamatan penumpang dan barang bawaan mereka.

“Supaya jelas, kita akan bahas lebih detail nantinya, jangan hanya mengatur perkara nilai,” ucapnya.

Sementara perwakilan Driver Online Bersatu Kalsel Joni mengungkapkan, agar pihak Dewan selalu mengawal para driver online terhadap kebijakan pemerintah maupun aplikator yang dirasa memberatkan.

“Mudah mudahan bisa secepatnya revisi SK tersebut,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad