Dikejar Hingga Menabrak Truk Tronton, Polda Kalsel Gagalkan Upaya Kabur Penyelundup 33 Kilogram Sabu

Penangkapan tersangka penyelundup sabu-sabu seberat 33 kilogram diduga jaringan internasional.

MARABAHAN, klikkalsel.com – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram dari Provinsi Kalimantan Barat. Pengungkapan kasus ini diwarnai perlawanan tiga orang tersangka yang mencoba menabrak polisi ketika akan melakukan penangkapan.

Tempat kejadian perkara pengungkapan kasus berlangsung di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Senin (24/12/2024) lalu. TKP-nya tepat di depan Global Islamic Boarding School, sekitar waktu subuh pukul 05.00 WITA.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menerangkan, perlu ekstra strategi dalam pengungkapan kasus tersebut. Sebab tiga tersangka dengan inisial BS, SN, dan DI terbilang licin saat menyelundupkan sabu-sabu ke wilayah Kalsel.

Mengantongi informasi melalui scientific analisis method, gerak-gerik tiga tersangka terbaca petugas yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

Baca Juga Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Sungai Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Batola

Baca Juga Siswa-Siswi Gembira dapat Makan Bergizi Gratis dari Dit Lantas Polda Kalsel

“Dari data yang diperoleh didapat ciri-ciri bahwa terlapor menggunakan mobil triton dengan nomor polisi BK 8749 EP dengan modus operandi akan melakukan lintas ganti mobil di Wilayah Kalsel,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025).

Kemudian, petugas melakukan observasi di sekitaran TKP. Hasil pemantauan, para tersangka melakukan pergantian mobil dan meletakkan sabu-sabu. Namun ketika akan dilakukan penangkapan, para tersangka melawan dan mencoba menabrak polisi.

Tersangka berupaya melarikan diri dengan mobil Mitsubishi Triton. Saat dilakukan pengejaran, mobil yang dikemudikan para tersangka menabrak truk tronton pembawa alat berat sehingga terhenti.

Dua tersangka berhasil langsung diamankan, sedangkan seorang tersangka lainnya sempat melahirkan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama dan berhasil ditangkap petugas.

“Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Hasil interogasi menunjukkan para tersangka tersebut terafiliasi dengan gembong narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama, buronan Interpol interpol dan Mabes Polri.

Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan pihaknya akan terus berupaya menggagalkan penyeludupan narkoba di wilayah Kalsel, guna mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada poin ke-7 terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.(rizqon)

Editor : Amran