Digugat di Pengadilan, Pembakal Pengambau Hilir Dalam Tetap Dilantik

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) HST, H M Pajaruddin yang turut serta hadir dalam prosesi pelantikan tersebut mengungkapkan, Pihaknya melaksanakan pelantikan sudah sesuai dengan Permendagri maupun Perda yang ada.

Lebih lanjut, sesuai dengan Perda, Pelantikan pembakal terpilih paling lambat satu bulan setelah ditetapkan.

Kemudian, terkait dengan proses yang bermasalah dipengadilan itu tetap jalan yang apapun hasilnya kedepannya itu tetap dilaksanakan.

“Sesuai Permendagri maupun Perda bahwa pelantikan tetap kita laksanakan. Terkait yang bermasalah di pengadilan, tetap kami juga menunggu keputusan dan tetap itu yang dijalankan,” bebernya.

Selanjutnya, untuk beberapa calon yang pemilihannya tertunda, baik itu karena ada calon yang meninggal dunia dan yang bakal habis masa jabatannya pada tahun ini. Untuk itu akan digelar juga pemilihan tahap 2 tahun 2022 ini.

“Alhamdulillah pelantikan hari ini bagus, sesuai dengan rencana. Terhadap pembakal terpilih yang dilantik ini agar sesegeranya melaksanakan kegiatan program pemerintah terutama dengan kegiatan pelaksanaan di desa. Sukseskan kembali program vaksinasi, bersama pembakal terpilih segera untuk melancarkan vaksinasi dosis 2,” tuturnya. (dayat)

Editor : Akhmad