Diet Sampah Plastik Diminta Kembali Digiatkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sampah plastik menjadi persoalan serius untuk terus dicarikan solusi agar penggunaannya terus bisa dikurangi.

Menyadari ancaman sampah plastik yang kian membahayakan lingkungan itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Banjarmasin, Mathari meminta Pemko Banjarmasin lebih Menggiatkan sosialisasi untuk tidak menggunakan kantong plastik.

“Hal ini dilakukan guna mendukung target pemerintah bahwa Indonesia bebas sampah tahun 2025,” katanya.

Ia merasa, meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun kebijakan ini dinilai masih belumlah cukup.

Masalahnya, karena dalam Perwali tersebut larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti minimarket maupun ritel.

“ Sementara pada pasar tradisional sampai saat ini masih sebatas sekedar imbauan,” ujarnya.

Belum lagi tumbuhnya para pelaku UMKM yang tidak lain pasti akan menggunakan kemasan yang beragam, sehingga juga menimbulkan permasalahan baru, untuk itu perlu adanya solusi untuk permasalahan yang muncul tentang kemasan yang digunakan para pelaku UMKM.

Mathari mengingatkan, pemerintah mengambil sebuah kebijakan jalan dan solusi mengenai kemasan plastik.

Saat ini menggerakkan kesadaran masyarakat tentang kemasan plastik masih cukup rendah. “Paling penting, mengenai kesadaran masyarakat, saat ini rendah sekali kesadaran masyarakat untuk memilah sampah,” ucapnya.

Baginya, Gerakan mengurangi masalah sampah dari kemasan plastik, untuk menjaga lingkungan karena masih ada generasi berikutnya, dimulai dari kesadaran masyarakat.

Diingatkannya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam upaya mengurangi pembuangan sampah. Terlebih, dalam penanganan sampah plastik yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

“Apalagi, masalahnya karena urusan pengelolaan dan penanganan sampah sudah menjadi menjadi urusan wajib daerah kabupaten/kota,” tandasnya. (sna/smr)