Kedapatan Miliki 12 Paket Sabu, Warga Birayang Timur ini Diringkus Jhon Lee Cs

Tersangka AR saat diamankan di Polres HST. (foto : Humas Polres HST)

BARABAI, klikkalsel.com – AY (38), warga Desa Birayang Timur, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus Tim Opsnal Jhon Lee Cs Sat Resnarkoba Polres HST.

Pria itu diringkus Jhon Lee Cs, karena kedapatan memiliki belasan paket yang diduga berisi sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung, melalui Kasubdi PIDM Humas Polres HST AIPDA M Husaini Selasa (18/1/2022) mengiyakan penangkapan tersebut.

Penangkapan bermula dari petugas mendapat informasi, bahwa di Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Kembali, Penutup Gorong-gorong di Jalan Kuin Selatan Diduga Hilang Dicuri

Baca Juga : Warga Teluk Tiram Meregang Nyawa, Diduga Usai Dibawa Paksa Oleh Oknum Polisi

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AY di rumahnya, Jalan Kesatria Rt. 005 Rw. 003 Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST, pada hari Senin (17/1/2022) sekira jam 21.30 Wita.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,16 gram dengan berat bersih 1 gram, 4 lembar plastik klip warna bening, topi warna loreng abu-abu, handphone merk Vivo warna biru, dompet merk Lacoste warna coklat dan uang tunai Rp 120 ribu.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Atas tindakannya itu AY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.” tukasnya. (dayat)

Editor : Akhmad