Diduga Sering Transaksi Sabu, Dua Pria Asal Pandawan HST Diamankan Polisi

AF (34) dan SR (52) saat berhasil diamankan di Polres HST

BARABAI, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan dua pria diduga sering terlibat transaksi narkotika jenis sabu.

Dua orang diduga pelaku itu berinisial AF (34) warga Desa Mahang Putat, RT 04, RW 02, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Satu lagi berinisial SR (52) warga Desa Mahang Sungai Hanyar, RT 01, RW 01, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan keduanya berhasil dibekuk pihak kepolisian pada Sabtu (18/5/24) lalu.

“Kejadian berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi bahwa keduanya sering terlibat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” bebernya, Senin (20/5/24).

Baca Juga Kedapatan Jual Alkohol Tanpa Izin, Dua Warga Tembok Bahalang HST Diamankan Polisi

Baca Juga Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus di HST

AF diamankan di Jalan Keramat, RT 02, RW 01, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Sedangkan SR diamankan di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan.

Usai penangkapan sekitar pukul 17.00 Wita, penggeladahan pun dilakukan. Dari AF diamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,10 gram.

Sebuah kotak rokok PIN warna biru, sebuah handphone merek Oppo warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih-hitam, dan uang tunai senilai Rp30.000.

“Sedanngkan SR, usai dibekuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,81 gram dan berat bersih 1,05 gram,” jelas Priadi.

Kemudian ditemukan juga, empat buah plastik klip warna bening, sebuah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, saru buah tempat kacamata, sebuah serok plastik warna hijau, sebuah handphone merek NOKIA warna hitam, serta uang tunai senilai Rp790.000.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(ziha)

Editor : Amran