TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap Seorang pria berinisial R alias Iram (42) warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu, Rabu (06/07/2022).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“SatresNarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo mengamankan Iram yang merupakan target operasi Polisi ini diduga menjadi pengedar sabu disebuah rumah di desa Bongkang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika penangkapan dan penggeledahan ditemukan di kantong belakang celana pelaku 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak rokok warna putih merah.
Baca Juga : Tertangkap Bawa Sabu Dalam Mobil, Warga Solan ini Diamankan Polisi
Baca Juga : Diduga Bawa Sabu, Pria Asal HSS Diciduk BNNK Tabalong Dihadapan Sang Anak
“Sebanyak 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu tersebut dengan berat bersih 1,04 gram” ungkapnya.
Petugas kepolisian juga menemukan pipet kaca yang masih terdapat gumpalan sabu dalam kotak rokok tersebut.
“Didalam kotak rokok tersebut juga ditemukan pipet kaca yang masih ada gumpalan sabu” jelasnya.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bong dari botol kaca, uang tunai 26 ribu hasil upah penjualan, 1 buah kotak rokok warna putih merah, 1 buah handphone warna hitam dan 1 lembar celana pendek warna hitam.
Ketika diintrogasi, Iram mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang ia beli dari seorang pria berinisial UK yang saat ini dalam pengejaran polisi.
“Saat ini pelaku R alias Iram sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi