Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Remaja Dibawah Umur Diringkus Polisi

MG (17) dan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang remaja yang kedapatan ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kios ponsel Jalan Teluk Tiram Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Putra Perdana melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam mengungkapkan, remaja tersebut berinisial MG (17) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Dari pelaku, kami temukan barang bukti sebanyak lima paket sabu yang diduga siap edar dengan berat bersih 22,46 gram,” kata Kanit, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga Ancam Pakai Mandau, Warga Tabalong ini Diringkus Polisi

Baca Juga Ancam Warga Dengan Pistol Korek Api, Pelaku Terancam Penjara 1 Tahun

Dijelaskannya, penangkapan remaja yang masih di bawah umur itu bermula adanya informasi warga di lokasi tersebut bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Banjarmasin Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, saat pelaku berada di lokasi, pihak Polsek Banjarmasin Barat langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lima paket sabu-sabu yang diduga sudah siap edar.

“Barang bukti tersebut disimpan pelaku di plafon kios ponsel,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatan MG, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi