Ancam Pakai Mandau, Warga Tabalong ini Diringkus Polisi

MA (58) ketika diamankan jajaran polisi

Ancam Pakai Mandau, Warga Tabalong ini Diringkus Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Warga Desa Puain Kanan, kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres setempat pada Selasa (04/07/2023).

Pria berinisial MA (58) tersebut diamankan dengan dugaan tindak pidana pengancaman kepada korban selaku tetangga perempuan berinisial HM (48).

“Perbuatan pengancaman berawal ketika HM mengecek mobilnya yang terparkir didepan rumah, MA yang saat itu berada di halaman rumah mengata-ngatainya dengan kata ‘Hantu’ sebanyak 3 kali,” ujar Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui PS.Kasi Humas Iptu Sutargo.

Mendengar ucapan tersebut, HM diminta anaknya untuk masuk kedalam rumah untuk bersembunyi.

Tidak berselang lama, MA kembali mengulangi perbuatannya dengan membawa senjata tajam jenis Mandau yang disimpannya dibelakang tangan sebelah kanan sambil mengatakan “Kalau ingin berkelahi keluar kamu”.

“MA sambil mengacungkan tangan dengan memberi isyarat meminta HM untuk menghampiri pelaku,” katanya.

Melihat kejadian tersebut, datanglah saksi berinisial AR bermaksud menenangkan MA dan membawanya pulang kerumahnya.

Namun kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatanya dengan cara mengajak berkelahi dengan ucapan “Berkelahi kah” dan ucapan tersebut dikatakan lebih dari 1 kali.

Sutargo menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dipicu kesalahpahaman. Dimana, HM menyebut MA membawa potongan kayu hutan hingga kedepan rumahnya.

Sedangkan menurut pengakuan MA potongan kayu hutan tersebut hanya dibawa sampai ke halaman rumah pelaku saja.

Atas perbuatan MA, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama MA dan 1 bilah senjata Tajam jenis Parang dengan panjang kurang lebih 55 cm dengan gangang terbuat dari kayu. (dilah)

Editor: Abadi