Diduga Nyabu, Pemilik Bansaw dan Rekannya Diciduk

Tersangka AS yang merupakan pemilik bansaw yang diringkus Jhon Lee Cs. (foto Humas Polres HST)

BARABAI, klikkalsel.com – Tim Opsnal Jhon Lee Cs Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menciduk dua tersangka Narkoba jenis sabu, pada, Jumat (18/3/2022).

Tersangka tersebut yakni, pemilik Bansaw di Banua Jingah, Kecamatan Barabai bernisial AS (38), dan rekan kerjanya JN (37).

Sebelumnya, satu tersangka berinisial BB (33), pemuda asal Desa Gambah, Kecamatan Barabai, juga sudah diringkus ke Mapolres HST dengan sangkaan yang sama.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasat Resnarkoba, Kasubdi PIDM Aipda Muhammad Husaini menjelaskan, dua tersangka digrebek petugas di lokasi Bansaw atau penggergajian kayu milik AS di Desa Benua Jingah, RT. 007 RW.003, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

“Tersangka JN sempat coba melarikan diri dan diringkus petugas di sekitar lokasi. Sedangkan tersangka AS tidak melakukan perlawanan saat digrebek,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Tersangka JN yang juga berhasil diringkus petugas, walaupun sempat mencoba melarikan diri. (foto Humas Polres HST)

Baca Juga : Ingin Buang Sabu Malah Dicium Aspal

Baca Juga : Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Barabai Masih Belum Sesuai HET

Menurutnya, dari tersangka AS, warga Desa Banua Jingah itu disita barang bukti 1 paket Narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 4,23 gram, 2 lembar klip plastik warna bening, 2 buah serok dari kertas putih, 2 buah korek kuping, 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 kotak rokok Sampoerna Ultra Mild, 1 buah HP dan juga uang tunai Rp1.510.000.

Sedangkan dari tersangka JN, warga Desa Benua Hanyar No. 21 RT. 001, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan turut juga disita sejumlah barang bukti.

“Dari tersangka JN turut diamankan 1 paket Narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 0,35 gram, 1 kotak rokok Sampoerna Ultra Mild, satu dompet warna cokelat, HP, dan uang tunai Rp 250 ribu,” tambahnya.

Penangkapan dan penggerebekan kedua tersangka itu, menurut M Husaini, berawal dari adanya laporan warga Desa Benua Jingah yang mengungkapkan di lokasi penggergajian kayu milik AS diduga sering dijadikan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 Wita, kedua tersangka langsung digrebek, walaupun tersangka JN coba berusaha melarikan diri.

Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka AS dijerat melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang tersangka JN diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutupnya. (dayat)

Editor : Akhmad