Diduga Mabuk, Pengendara Mobil HRV Tabrak Pembatas Jalan

TANJUNG, klikkalsel.com – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal terjadi di Jalan Ir PHM Noor, tepatnya di depan Asrama Kodim 1008/Tanjung, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (14/12/2020), sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Lantas Polres Tabalong, IPTU Narendrea Rian Agusta mengatakan, laka lantas tunggal ini dialami mobil jenis Honda HRV warna hitam dengan nomor polisi DA 333 ENY yang dikemudikan oleh DN (30), warga Kelurahan Sulingan, RT 3, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dugaan awal, sang sopir saat mengemudikan mobilnya tengah dalam pengaruh alkohol.

“Mobil tersebut diduga dikemudikan oleh supirnya yang tengah dalam pengaruh alkohol, sehingga oleng dan menabrak median jalan hingga ringsek bagian depannya,” jelas Narendra.

Dikatakan Narendra, dalam laka lantas tidak ada korban jiwa. Sang supir hanya mengalami sedikit luka lecet dibagian tangannya.

Meski begitu, menurut Narendra, akibat laka lantas ini, fasiltas umum jalan raya berupa pembatas jalan mengalami kerusakan yang cukup parah.

Saat ini mobil dan pengemudinya juga telah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mobil dan supir sudah kita amankan, guna kepentingan pemeriksaan,” ungkap Narendra. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan