Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kalsel Sikapi Konvoi Denny Indrayana

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hari terakhir masa kampanye Pilkada 2020 diwarnai dugaan pelanggaraan kampanye oleh calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana, Sabtu (5/12/2020).

Denny Indrayana diketahui melakukan konvoi menyusuri jalan utama di Kota Banjarmasin diantaranya Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Ahmad Yani kilometer 2, Jalan Kuripan, dan Jalan Keramat.

Kegiatannya itu disiarkan secara langsung berdurasi 46 menit 43 detik melalui media sosial Facebook Fanpage Denny Indrayana sekitar pukul 12.00 Wita.

Akun itu merupakan akun resmi yang didaftarkan Tim Denny Indrayana – Difriadi ke KPU Kalsel untuk berkampanye di media sosial.

Dalam siaran langsung itu terlihat Denny Indrayana berdiri di atas bak mobil dan memegang microphone menyerukan pencalonannya. Dalam konvoi juga terlihat beberapa iringan mobil dan sepeda motor disertai atribut bahan kampanye bendera.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, kegiatan kampanye yang dilakukan Denny Indrayana tersebut melanggar aturan kampanye.

“Kalau itu kan terkait metodologi kampanye tidak diperbolehkan, misalnya konvoi, ada kerumunan, lalu rapat umum,” tuturnya mengacu PKPU Nomor 11 Tahun 2020 saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, Bawaslu Kalsel akan melakukan pengkajian dugaan pelanggaraan kampanye tersebut. Bawaslu juga menilai konvoi yang dilakukan cagub nomor dua tersebut diduga melanggar aturan kampanye.

“Kami akan melakukan pleno dijadikan temuan tentu saja nanti kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” pungkas komisoner yang menangani Divisi Penindakan Pelanggaran.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan