Diduga Jual Gas Melon Diatas HET, Pemilik Pangkalan di Tanjung Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial RA alias Arif (54) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong pada Selasa (20/09) malam.

Diketahui, RA adalah pemilik sebuah pangkalan gas yang menjual harga atau tarif gas Elpiji 3 kilo diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

“RA diamankan petugas kerena membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 kg diatas HET,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (21/9/2022).

Kejadian berawal ketika masyarakat menginformasikan bahwa terdapat pangkalan yang menjual gas Elpiji 3 kilo kepada pengecer, diduga RA menjual kembali gas 3 kilo tersebut seharga antara Rp 27 ribu hingga Rp 28 ribu pertabung.

“Pangkalan gas Elpiji berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM, bukan dijual kepada pengecer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali,” lanjutnya.

Baca Juga : Bulan Depan Harga Gula Diprediksi Akan Naik

Baca Juga : Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria Asal Tabalong Ini Diamankan Polisi

Dengan dijualnya gas kepada pengecer dalam jumlah besar, stok dipangkalan menjadi langka sehingga masyarakat mau tidak mau harus membeli ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

“Ini jelas sangat merugikan konsumen,” kata Yudha.

RA dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar Rupiah.

“Saat ini pelaku RA tengah diperiksa di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 28 buah tabung gas Elpiji 3 kilo dan uang tunai sejumlah Rp 690 ribu yang diduga hasil penjualan” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi