Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria HST Diamankan Polisi

MF dan MR, dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di HST saat berhasil diamankan di Polres HST. Foto-Dok Polres HST

BARABAI, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan dua orang laki-laki diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend H Hasan Baseri, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui, Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan dua laki-laki tersebut diketahui berinisial MF (33) dan MR (25).

“MF itu merupakan warga Jalan Brigjend H Hasan Baseri, RT 12, RW 04, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, HST. Sedangkan MR merupakan warga Desa Banua Asam, RT 03, RW 02, Kecamatan Pandawan, HST,” jelasnya, Jumat (9/2/24).

Priadi menyampaikan, kejadian berawal saat petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa saudara MF sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Priadi, petugas Sat Resnarkoba Polres HST kemudian melakukan penyelidikan pada Kamis (8/2/24) lalu sekitar pukul 19.30 Wita.

“Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan MF di rumahnya di Jalan Brigjend H Hasan Baseri, RT 12, RW 04 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, HST,” jelasnya.

“Usai diamankan, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap MF dan berhasil menemukan beberapa barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga : Dua Muda-Mudi Usia 19 Tahun Jadi Kurir 7 Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Baca Juga : Ngadu Dihamili Teman Prianya, Gadis 14 Tahun Malah Disetubuhi Ayah Kandung

Beberapa barang bukti itu, ujar Priadi diantaranya satu buah pipet terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, satu buah korek api gas warna kuning, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya warna putih.

Juga ditemukan, dua lembar plastik klip warna bening yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, selembar plastik klip warna bening, satu buah kotak rokok merek SM Ice Menthol warna hijau, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah Handphone merek OPPO warna hitam.

Kemudian pada hari selanjutnya, kata Priadi, yakni hari ini Jumat (9/2/24) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, dilakukan pengembangan oleh petugas Kepolisian dan berhasil mengamankan satu orang lagi yakni MR.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap MR, juga ditemukan beberapa barang bukti seperti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,05 gram,” jelasnya.

Selain itu, juga ditemukan satu buah Handphone merek VIVO warna kuning dan satu unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC.

“Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(meziha)

Editor : Amran