Diduga Edarkan Narkoba, Pasutri dan Pemasok Ditangkap Polisi

Kadir (42), sang istri MP (39) dan Keminting (28) ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pengedar sabu pada Rabu (15/06/2022) siang.

Pasutri tersebut berinisial SA alias Kadir (42) beserta sanga istri MP (39) warga desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal penangkapan tersebut, Jumat (17/6/2022).

Penangkapan berawal ketika petugas melakukan penyelidikan dan melihat Kadir sedang berada di tepi jalan desa Wayau Kecamatan Tanjung, sehingga polisi dengan cepat mengamankan Kadir.

Baca Juga : Oknum ASN Banjarmasin Diduga Tersandung Narkoba

Baca Juga : Baru Beberapa Bulan Bebas, Residivis Narkoba Asal Garagata Kembali Digiring ke Jeruji Besi

“Ketika diinterogasi, kadir mengakui memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyimpannya di pondok dikebun karet miliknya,” ujar Yudha.

Adapun istri Kadir diamankan petugas yang saat itu ia berada di pondok.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 dompet kecil berwarna biru yang berisi 18 bungkus paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan beras bersih 1,47 gram.

Kadir mengakui masih menyimpan sabu-sabu di dalam pohon yang berlubang, kemudian petugas mencari dan menemukan 4 paket besar sabu dengan berat bersih 6,36 gram yang dibungkus dengan plastik dan kertas warna Coklat.

Berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari pasutri tersebut, mereka mengakui bahwa sabu-sabu didapatkan dari seorang pria berinisial WS alias Keminting (28) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Kemudian kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Keminting di sebuah kebun karet didesa Wirang Kecamatan Haruai.

“Dari Keminting berhasil disita 3 paket plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram, dan Keminting juga mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Pasutri Kadir dan MP,” jelasnya.

Saat ini Kadir, MP dan SW beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (Dilah)

 

Editor: Abadi