Didakwa Pasal Penganiayaan, Kuasa Hukum Hery Sasmita Tidak Ajukan Eksepsi

Hery Sasmita, Mantan Kabag Humas Pemkab Batola menjalani Sidang Perdana, sebagai terdakwa dugaan kasus penganiyaan di Pengadilan Negri Marabahan. (foto : rizqon/klikkalsel)

MARABAHAN, klikkalsel – Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Batola Hery Sasmita duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (13/9/2018)

Ia menjadi terdakwa lantaran dijerat kasus dugaan penganiayaan dengan korban H Zainuri (56), penjaga kubah makam Datu Abdussamad, pada Juli lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Marabahan, Hery didakwa Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan KUHPidana.

“Dakwaannya, bisa kita lihat Penasehat Hukumnya tidak ada eksepsi bearti sudah membenarkan,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Deni Niswansyah kepada awak media

Dalam sidang berlangsung sekitar 30 menit, yang diketuai majelis hakim Panji Answinartha, dan turut dihadiri Kuasa Hukum Hery Sasmita dan istrinya berserta kerabat keluarga. Pihak terdakwa menerima dakwaan dari JPU.

“Pasal 351 ayat 1 terkait materi dakwaan kita tidak mengajukan, melakukan eksepsi karena sudah terpenuhi memenuhi materi. Kita tinggal menunggu proses sidang dan pembuktiannya,” timpal, Penasehat Hukum Terdakwa, Saiful Bahri.

Kuasa Hukum terdakwa Hery Sasmita, Saiful Bahri (foto : rizqon/klikkalsel)

Sementara itu, selama proses persidangan hingga selesai, Hery Sasmita mengenakan rompi tahanan berwarna orange Rutan (Rumah Tahanan) Marabahan, akan kembali dihadirkan pada silang lanjutan.

Dengan Agenda Pemeriksaan Setempat (PS), atau sidang lapangan di lokasi kejadian dugaan penyaniayan yang terjadi di kawasan kubah datuk H Abdussamad, Marabahah, pada Senin (17/9/18). (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan