Dibekali Alat Pengukur Kebisingan, Satlantas Polresta Banjarmasin “Perangi” Knalpot Brong

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin telah memiliki alat pengukur kebisingan. Alat tersebut rencananya akan digunakan untuk menjaring pemotor yang masih menggunakan knalpot brong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Senin (1/3/2021).

Menurutnya aturan terkait ambang batas kebisingan suara kendaraan bermotor telah berlaku sejak 1 Juli 2013 lalu. Namun pada pelaksanaannya masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing saat berkendara dengan alasan variasi.

Ia menuturkan didalam aturan tersebut disebutkan bahwa ambang batas kebisingan yang ditoleransi berada di kisaran 77 hingga 83 dB (desibel: satuan pengukur intensitas suara).

Tinggalkan Balasan