Dewan Kalsel Sebut Masyarakat Berhak Mendapatkan Pelayanan Maksimal

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel saat sampaikan perda Kesehatan

BATULICIN, klikkalsel.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi, mensosialisasikan Peraturan Dearah (perda) terkait penyelenggaraan kesehatan di Kantor Desa Batuah Kusah Hilir, Tanah Bumbu.

“Masyarakat berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan terlebih sejak pandemi Covid-19. Dan pemerintah maksimal memberikan pengendalian, perawatan dan memberikan kebijakan seperti adanya program vaksinasi,” katanya kepada awak media, Senin (5/12/2022) sore.

Tak hanya itu, pemerintah wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seiring telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” ucapnya.

Selain itu, politisi dari Fraksi Golkar ini juga mengharapkan, keberadaan Perda yang ada dapat lebih memberikan pemahaman dan wawasan luas soal pelayanan kesehatan.

“Terselenggaranya kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, aturan ini sebelumnya kita godok mulai dari kerangkanya yang sebelumnya kami juga telah membawa beberapa ahli agar disahkan. Dan ini sudah dijalankan sesuai amanah perda,” jelasnya.

Baca Juga :Ā Komisi I DPRD Kalsel Inginkan Desa di Batola dan Tapin Jadi Desa Maju 2023

Baca Juga :Ā Pemko Garap Film Jendela Seribu Sungai, Begini Kata Ketua DPRD Banjarmasin

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Kalsel, Budi Wahyudi, mengungkapkan, setelah berhasil ditetapkan sebagai aturan resmi yang ditujukan bagi Pemerintah Provinsi Kalsel ini tentu implementasinya sudah berjalan sejak penetapan tersebut diberlakukan.

“Adanya aturan yang berhasil disahkan ini tuntutan kesejahteraan kesehatan dapat terayomi dengan lebih baik lagi,” ucap dia.

Dan Pemda dalam hal ini terus melakukan upaya agar realisasi pemberian layanan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Ini harus disosialisasikan baik ditingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini fasyankes yang ada di wilayahnya dapat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Secara garis besar, dia menuturkan, perda tersebut turut memberikan sumbangsih besar terhadap pemerataan layanan kesehatan terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Kita harapkan seluruh layanan seperti rumah sakit hingga puskesmas dapat memberikan mutu layanan terbaik sesuai hak dan kewajiban dan harus peduli dengan kesehatannya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad