Desakan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Lahan Muara Tapus HSU

Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat menerima berkas informasi dugaan tindak pidana korupsi oleh pengunjuk rasa. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pembelian lahan di Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSU), diduga terindikasi tindak pidana korupsi.

Terkait hal ini, sejumlah Lembaga Syadawa Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) minta kejaksaan tinggi (kejati) mengusut dugaan kasus tersebut.

Beberapa LSM penggiat anti korupsi menggerlar unjuk rasa di depan Kejati Kalsel Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin, Senin (8/7/2019).

Dalam orasi ada sejumlah poin dugaan tindak pidana kurupsi di banua, salah satu yang mengemuka yaitu dugaan mark up pembelian lahan di HSU.

Ketua LSM Forpeban Kalsel Din Jaya yang diminta komentarnya, mengenai hal itu menyatakan, kalau memang dalam pembelian lahan ini telah terjadi dugaan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka penyidik kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini.

Dia pun meminta penyidik kejaksaan untuk tidak tebang pilih, dalam menyidik dugaan kasus tersebut. Ditegaskannya siapapun yang terlibat harus diperiksa.

“Kita berharap proses yang dilakukan kejaksaan agung, yang juga kejati menyampingi, yang mana kita berharap penuntasan mark up lahan oleh oknum-oknum pejabat terkemuka di sana itu diproses secepatnya,” ucapnya usai menyampaikan orasi unjuk rasa.

Selanjutnya, sejumlah LSM itu juga menyerahkan berkas informasi terkait dugaan sejumlah tindak pidana korupsi yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kasi Penkum Kejadi Kalsel) Makhpujat.

“Kita teliti dulu apakah ada unsur pidananya, sementara kan itu. Yang pastinya kita sangat berterimakasih lah dukungan masyarakat itu mendukung kejaksaan memberantas korupsi di Kalsel,” ucap Makhpujat.

Sementara, unjuk rasa tersebut bertepatan dengan momentum serah terima jabatan Kepala Kejati Kalsel lama dan baru. Arie Arifin SH MH menggantikan Ade Eddy Adhyaksa SH MH yang dipromosikan sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jam Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Untuk diketahui, sebelumnya pada minggu pekan lalu dengan mengambil tempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara.

Penyidik dari Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa orang yang diduga mengetahui pembelian lahan di Muara Tapus tersebut. Antara lain mantan Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, anggota dewan di DPRD HSU serta pihak yang lainnya.

Pembelian lahan oleh pemkab HSU dari seorang warga diduga telah terjadi penggelembungan atau mark up harga. Padahal harga yang berlaku hanya Rp. 70 ribu permeter persegi namun dibeli dengan harga Rp. 420 ribu permeter persegi dari luas lahan sebanyak 4 hektare.

Untuk harga tanah yang semestinya berharga Rp. 2,8 M menjadi Rp. 16 M lebih pada pembelian tahun 2016 lalu.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan