Denny Indrayana Hadiri Sidang Putusan Perkara Jurkani, Majelis Hakim Tunda Persidangan ke Minggu Depan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menunda sidang putusan terdakwa Jurkani salah satu Tim Sukses Calon Gubernur Nomor Urut 02, Denny Indrayana yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan, di PN Banjarmasin Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (2/8/2021) itu ditunda lantaran putusan Majelis Hakim tentang perkara tersebut tidak siap.

“Karena putusan belum siap sidang ditunda hingga Senin (9/8/2021) mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuntjora dan didampingi dua hakim anggota.

Sebelum sidang dimulai, Denny Indrayana sempat berhadir pertama kali di PN Banjarmasin untuk mendengar keputusan persidangan Jurkani. Namun, karena Majelis Hakim belum siap dengan putusannya maka sidang tersebut ditunda selama satu minggu.

Menanggapi penundaan tersebut, Penasehat Hukum Jurkani, Supiansyah Darham, mengatakan pihaknya tidak keberatan karena keputusan itu adalah kewenangan hakim sepenuhnya.

“Karena Majelis Hakim belum siap dengan keputusannya sidang ditunda satu minggu lagi, kami tidak keberatan,” ujarnya.

Baca Juga : Legawa, Denny Indrayana Doakan Sahbirin Noor-Muhidin Mampu Emban Amanah Rakyat Kalsel

Hal serupa juga disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo yang menyepakati penundaan tersebut selama satu minggu.

“Jadi kita serahkan semuanya ke Majelis Hakim,” tuturnya.

Lebih lanjut ia, kembali mengungkapkan, terdakwa Jurkani dituntut pihaknya dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan tuntutan selama 1 tahun penjara.

Pada kesempatan itu Denny Indrayana juga memberikan komentar mengatakan, perkata Jurkani tersebut adalah perkara yang terjadi saat pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan yang dinilainya merupakan proses yang zalim, tidak adil dan dengan tuduhan pasal 351 dan tuntutan 1 tahun penjara.

“Pasal 351 itu adalah penganiayaan, yang terkena pasal itu mengalami luka parah sehingga masuk rumah sakit,” jelasnya.

Menurut, Denny Indrayana, Jurkani tidak bisa dikenakan pasal 351, karena pada kejadian itu, ia merasa tidak ada pemukulan yang terjadi.

“Videonya ada, faktanya bisa dilihat hanya penarikan masker saja, Jadi ada apa dengan dibalik kasus ini,” ujarnya.

“Inilah penegakan hukum di Banua yang tidak jarang jauh dari rasa keadilan,” sambungnya.

Meskipun begitu, ia tetap berharap Majelis Hakim bisa memberikan keputusan seadil- adilnya terhadap Jurkani.

“Saya masih mempunyai harapan meskipun terus mengecil, karena penegakan hukum tidak steril dengan transaksi, baik itu dengan uang atau kekuasaan. Jadi saya masih berharap hakim memiliki nurani dan keadilan serta bisa independen, tidak terpengaruh dengan berbagai godaan,” tuturnya.

Sekadar pengingat, Jurkani dibawa ke kursi pesakitan diminta pertanggung jawabannya atas perbuatanya memukul seorang warga hingga mengeluarkan darah di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I, RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 06.30 Wita yang lalu dengan alasan menggelar shalat subuh.(airlangga)

Editor : Amran