Denny Indrayana Datangkan Mantan Wakil Ketua KPK Memerkarakan Paman Birin

Denny Indrayana Perkarakan Paman Birin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi, mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin, pada Rabu (28/10/2020). Kedatangan mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon nomor urut 1.

Kedatangan Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum bersama pelapor didampingi Denny Indrayana membawa bukti dugaan pelanggaran. Pengacara kondang yang juga mantan Wakil Ketua KPK Tahun 2011-2015, Bambang Widjojanto menerangkan dugaan pelanggaran yakni terkait Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada.

Pasal itu berbunyi “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.

Dugaan pelanggaran pasal ini dialamatkan ke Calon Gubernur petahana Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin berpasangan Muhidin. Bambang Widjojanto menambahkan dalam pelaporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada, pihaknya akan mendatangkan para ahli untuk menguatkan laporan.

“Junto pasal pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, dan pasal ini mempunyai sanksi yang sangat berat karena tindakannya memang pelanggaran fundamental. Itu sebabnya kami akan menghadirkan beberapa ahli karena ini perlu pendalaman yang serius,” ujar Bambang Widjojanto seusai proses pelaporan yang berlangsung 1 jam lebih.

Baca Juga : Terima Laporan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang, Bawaslu Akan Lakukan Proses Pengkajian Awal

Namun, Bambang enggan mengungkapkan jenis barang bukti yang menguatkan dalam pelaporan.

“Kalau alat bukti diketahui nanti saya mendahului Bawaslu. Sebabnya biar lah Bawaslu yang bekerja, jika memang nanti berbagai keterangan lain diperlukan, kami menyediakan diri,” ucapnya.

Sementara itu, untuk diketahui pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diajukan paslon Denny Indrayana – Difriadi tersebut adalah yang kedua.

Baca juga : Kuasa Hukum Sahbirin – Muhidin Penuhi Panggilan Bawaslu, Kata ‘Bergerak’ yang Dipermasalahkan

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan