Demi Dapatkan Bantuan Sosial, Banyak Warga Banjarmasin Mengaku Miskin

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana saat menyampaikan data kemiskinan di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Demi mendapat bantuan sosial, sejumlah warga Banjarmasin masih banyak yang mengaku miskin. Hal itu tentunya menjadi persoalan yang terus menerus dihadapi pemerintah kota setempat.

Nyatanya warga yang mengaku miskin tersebut tak semuanya berstatus miskin. Untuk itu pihak Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin terus melakukan validasi data.

Hal ini disampaikan Kepala Dinsos Banjarmasin, Dolly Syahbana, guna melakukan validasi itu, pihaknya menurunkan petugas kelapangan untuk mendata benar-benar data miskin itu.

“Kan lumayan kalau dapat bantuan, dengan status miskin. Merubah mindset mereka yang jadi tantangan,” ucapnya.

Ia menerangkan, dalam pendataan warga kemiskinan ekstrem tiga bulan terakhir, pihaknya juga selalu melakukan koreksi sekitar 10 ribu jiwa.

Baca Juga Anggota Dewan Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Baca Juga Warga Sungai Batang Gotong Royong Bersihkan Ikan Untuk Lauk Haul ke-18 di Ar-Raudhah

Misalnya pada Oktober 2022, tercatat ada sebanyak 77.002 Kepala Keluarga (KK) atau 209.532 jiwa warga miskin. Koreksi dilakukan terhadap 10.534 jiwa.

Kemudian, November 2022 tercatat ada sebanyak 77.069 KK atau 209.763 jiwa warga miskin. Namun, kembali dilakukan koreksi terhadap 10.521 jiwa.

Lalu, Desember 2022 tercatat ada sebanyak 77.243 KK atau 210.400 jiwa warga miskin. Terjadi koreksi terhadap 10.520 jiwa.

“Datanya memang terus naik. Covid-19 juga turut mempengaruhi. Setiap bulan kita update datanya. Kita temukan sekitar 10 ribu jiwa yang memang tidak valid setiap bulan,” jelasnya.

“Warga juga diketahui sudah banyak yang berpindah domisili. Misalnya ke Handil Bakti atau Sungai Lulut, namun tidak mau memperbaharui administrasi kependudukan,” lanjutnya.

Pencegahan warga yang mengaku-ngaku miskin dapat teratasi dengan adanya Perda Penanggulangan Kemiskinan yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi di DPRD.

“Perda itu akan mengatur sanksi bagi warga yang pura-pura miskin. Bahkan pejabat, baik di tingkat RT maupun kelurahan yang merekomendasikan juga bakal dikenakan sanksi,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran