JAKARTA, klikkalsel.com – Gubernur H. Muhidin bersama sejumlah pejabat Pemprov Kalsel bertandang ke Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Kedatangan orang nomor satu di provinsi ini ingin memperkuat sinergitas bersama KPK guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Di momen itu, Gubernur H. Muhidin menandatangani Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bersama KPK. Hal tersebut merupakan hasil evaluasi KPK yang menunjukkan bahwa risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor PBJ di lingkungan Pemprov Kalsel masih cukup tinggi.
Oleh karena itu, Pemprov Kalsel menyatakan akan segera melakukan pembenahan sistem dan prosedur pengadaan secara menyeluruh.
Pemprov Kalsel memandang serius rekomendasi KPK sebagai dorongan positif untuk memperbaiki sistem pelayanan publik.
Baca Juga Bupati Barito Kuala Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Ikuti Peluncuran IPKD MCP 2025
“Kami menyadari bahwa korupsi di sektor pengadaan bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan layanan dan pembangunan yang berkualitas. Karena itu, komitmen ini bukan hanya untuk KPK, tapi untuk masyarakat Kalimantan Selatan,” ucap Gubernur H. Muhidin.
Gubernur juga menekankan bahwa langkah perbaikan akan dimulai dari penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan pengawasan internal melalui Inspektorat, serta percepatan digitalisasi proses pengadaan.
Usai penandatanganan, perwakilan Pemprov Kalsel, termasuk para Kepala Dinas dan pejabat terkait, mengikuti sesi sosialisasi dan arahan langsung dari KPK mengenai langkah-langkah strategis pencegahan korupsi yang harus dijalankan secara konsisten.
“Kami siap menjalankan komitmen bersama ini dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, demi pembangunan yang bersih dan berintegritas di Kalimantan Selatan,” imbuh Gubernur H. Muhidin.
Dengan penandatanganan rencana aksi ini, diharapkan tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan integritas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam sektor pengadaan barang dan jasa.
”Mudah-mudahan di 2025 ini tidak ada lagi yang kita lakukan yang menjadi kesalahan untuk menjadi beban daripada kepala dinas ataupun pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga mendukung penuh penggunaan e-katalog terbaru dan fitur e-audit sebagai sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mencegah korupsi sejak dini, terutama di sektor strategis seperti pengadaan.
“Korupsi di sektor PBJ bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat pelayanan publik. Rencana aksi ini merupakan wujud nyata dari semangat kolaborasi yang ingin kami bangun bersama pemerintah daerah,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi