Dapil serta Alokasi Kursi Pileg 2024 untuk DPRD Kalsel dan RI Sama Seperti 2019

Ilustrasi kontestasi Pemilu Legislatif 2024. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Khusus Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak terjadi perubahan terkait Dapil dan alokasi kursi Pileg DPRD provinsi dan DPR RI.

KPU Kalsel dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi Pileg DPRD provinsi pada akhir Desember 2022 lalu, menetapkan tiga usulan rancangan yang disampaikan ke KPU RI untuk Pemilu 2024. Usulan kedua dan ketiga terdapat rotasi kursi jika dibandingkan Pemilu 2019. Sementara, usulan kesatu tidak ada perubahan.

“KPU RI lah yang berwenang menetapkan rancangan tersebut. Memang dalam rancangan, ada yang sama persis dengan Dapil 2019,” ucap Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati kepada awak media, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga : Verifikasi Faktual Dukungan DPD RI di KPU Tingkat Kabupaten/Kota di Kalsel Tertunda

Baca Juga : Ketua KPU Kalsel Sarmuji Tak Bisa Mencalon Lagi di Periode 2023-2028

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 tersebut, KPU RI menetapkan Dapil untuk Pileg DPRD Kalsel 2024 masih sama seperti 2019. Jumlah kursi yang diperebutkan kontestan Pileg tetap sebanyak 55.

Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD Kalsel 2024:

Dapil Kalsel 1: Banjarmasin 8 kursi.
Dapil Kalsel 2: Banjar 9 kursi.
Dapil Kalsel 3: Barito Kuala 4 kursi.
Dapil Kalsel 4: Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah 9 kursi.
Dapil Kalsel 5: Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan 9 kursi.
Dapil Kalsel 6: Kotabaru dan Tanah Bumbu 8 kursi.
Dapil Kalsel 7: Tanah Laut dan Banjarbaru 8 kursi.

Begitu juga Dapil dan alokasi kursi Pileg DPR RI di Kalsel tidak terjadi perubahan. Sebanyak 11 jumlah kursi yang akan diperebutkan di dua dapil meliputi 13 kabupaten/kota.

Dapil Kalsel 1: Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong, dan Banjar dengan alokasi 6 kursi.

Dapil Kalsel 2: Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjarmasin, dan Banjarbaru dengan alokasi 5 kursi.

Hatmiati menerangkan, ketetapan KPU RI tersebut telah melewati uji publik dan partai politik. Ke depan, pihaknya akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU.

“KPU RI menetapkan sama persis dengan 2019. Artinya itulah ketetapan yang akan kami ikuti pada Pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi