Dandim Banjarmasin Minta Aturan PPKM Level IV Juga Disosialisasikan Baik ke Petugas Agar Tidak Ada Kegaduhan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dengan dimasukannya Banjarmasin dalam salah satu dari 37 Kabupaten/Kota di 19 provinsi luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level IV mulai tanggal 26 Juli mendatang, otomatis akan ada berbagai aturan yang diberlakukan guna membatasi aktifitas masyarakat.

Terkait hal tersebut Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Ardiansyah akan memastikan setiap aturan terkait PPKM tersosialisasikan dengan baik kepada anggotanya yang terlibat.

“Aturan harus disosialisasikan bukan hanya kepada masyarakat, namun juga kepada petugas yang ada,” ujarnya, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga : Banjarmasin Berlakukan PPKM Level IV Mulai 26 Juli Mendatang

Sosialisasi kepada petugas terkait aturan PPKM Level IV adalah sebuah tanggung jawab pimpinan instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahan penerapan yang berpotensi membuat kegaduhan.

“Bukan hanya berhenti pada tanggung jawab sosialisasi. Namun juga termasuk pengecekan di lapangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui bersama, banyak ditemukan pemberitaan dan video terkait adanya bentrok dan kegaduhan saat pelaksanaan PPKM di berbagai penjuru negeri.

Hal tersebut diduga dipicu tidak dipahaminya aturan PPKM, baik itu oleh masyarakat maupun oleh petugas di lapangan.(david)

Editor : Amran